Suasana lengang jalan Sudirman di Jakarta, Kamis 2 April 2020. Baru-baru ini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disahkan Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Selain Pembatasan Sosial Berskala Besar, Presiden Jokowi juga memberikan opsi darurat sipil dalam siaran persnya. Tempo/Tony Hartawan
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Surat edaran ini diterbitkan untuk tetap menjamin kelangsungan berusaha dan pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial di tengah berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk itu, penting bagi asosiasi industri, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk memperhatikan SE Menperin No.4/2020 dalam menjalankan kegiatan usahanya selama PSBB diberlakukan.
Berikut ketentuan bagi pelaku usaha dan pekerja dalam operasional pabrik sesuai surat edaran dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita:
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Bagi perusahaan industri dan/atau perusahaan kawasan industri:
Melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh.
Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat, dilarang mengikuti kegiatan perusahaan dan direkomendasikan untuk memeriksakan diri.
Memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona dengan transmisi lokal virus corona, melakukan isolasi diri selama 14 hari dan tidak masuk ke area pabrik.
Memastikan areal kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan.
Memastikan ketersediaan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasi alkohol serta masker.
Meningkatkan frekuensi pembersihan rutin di area yang umum digunakan.
Melakukan pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum, seperti tempat ibadah, kantin dan toilet.
Menyediakan supplemen dan makanan bergizi untuk pekerja.
Menyiapkan panduan bagi pekerja mulai dari pekerja keluar dari tempat tinggal sampai dengan kembali ke tempat tinggal.
Turut mensosialisasikan perilaku hidup bersi dan sehat dan informasi tentang Covid-19 melalui media komunikasi internal.
Bagi pekerja:
Jika selama di dalam area pabrik terdapat pekerja yang sakit, maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera memeriksakan diri ke faskes.
Pekerja yang memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona dengan transmisi lokal virus corona dalam 14 hari terakhir wajib menginformasikan ke perusahaan.
Memakai masker sejak keluar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di area pabrik.
Menjaga jarak minimal 1 meter (physical distancing dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat.
Seluruh pekerja harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Dilarang berjabat tangan dengan sesama pekerja dan orang lain dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2
2 hari lalu
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2
Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
5 hari lalu
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN
5 hari lalu
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN
"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.
Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering
6 hari lalu
Pupuk Kujang Kembangkan Produksi Es Kering
Pupuk Kujang menambah lini produk non pupuk dengan meresmikan pabrik dry ice atau es kering memanfaatkan produksi pabrik CO2 cair.
Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif
11 hari lalu
Impor Dibatasi, Pengusaha Tekstil: Meski Belum Signifikan, Tren Kinerja Industri TPT Mulai Positif
Asosiasi Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengungkapkan dampak kebijakan pembatasan impor yang diterapkan oleh pemerintah.
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba
12 hari lalu
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba
Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa
13 hari lalu
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa
Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.
Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19
16 hari lalu
Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19
AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.
Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari
16 hari lalu
Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari
Indofarma ambruk karena salah perhitungan kapan pandemi COvid-19 berakhir, sehingga banyak obat sakit akibat virus corona tak terjual
CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
17 hari lalu
CIPS Nilai Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
Dengan aturan ini, dokumen lartas yang sebelumnya hanya berupa laporan survey (LS) kini bertambah menjadi LS dan Persetujuan Impor.