TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa perihal gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet. ”Kami sudah mengusulkan kepada Bapak Presiden yang nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet,” ujarnya usai mengikuti rapat terbatas melalui daring, Selasa, 7 April 2020.
Sri Mulyani memastikan anggaran THR yang sudah disiapkan pemerintah adalah untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Adapun kelompok yang diutamakan mendapat THR adalah pelaksana golongan 1, 2, dan 3. ”Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari www.setkab.go.id.
Adapun anggaran THR untuk pejabat negara, akan ditetapkan oleh Presiden Jokowi. ”Nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2," kata Sri Mulyani. "Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden."
Presiden Jokowi, menurut Sri Mulyani, masih memberikan instruksi agar kalkulasinya difinalkan dan diputuskan di dalam Sidang Kabinet. ”Agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet oleh Bapak Presiden dalam minggu-minggu ke depan,” ucapnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta Sri Mulyani untuk mengkaji ulang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji-13 bagi PNS. “Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada Senin, 6 April 2020.
Sri Mulyani mengatakan bahwa virus corona atau Covid-19 yang saat ini terjadi berdampak pada keuangan negara. Defisit anggaran diperkirakan naik hingga 5,07 persen PDB menjadi Rp 853 triliun, dari asumsi APBN 2020 yang hanya 1,76 persen ata sebesar Rp 307,2 triliun.
Situasi ini terjadi karena belanja pemerintah meningkat, sementara pendapatan negara berkurang. Menurut Sri Mulyani, pendapatan negara hanya akan minus 10 persen atau 78,9 persen saja dari target APBN 2020.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia alias Korpri Zudan Arif Fakhrulloh mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan pensiunan, guru, serta pegawai golongan 1 dan golongan 2, dalam pembayaran THR bagi PNS. "Saya rasa mereka perlu sekali THR," ujar Zudan kepada Tempo, Senin, 6 April 2020.
CAESAR AKBAR