TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merealokasi anggaran sebesar Rp24,53 triliun guna membantu menangani penyebaran virus corona atau Covid-19. Adapun total dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PUPR tahun 2020 sebesar Rp 120 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan ada lima sumber dari realokasi anggaran PUPR. "Pertama dari optimalisasi dari kegiatan non fisik yang masih bisa ditunda atau dihemat, didrop atau ditunda tahun depan," kata Basuki saat konferensi video, Selasa 7 April 2020.
Kemudian, kata Basuki, pihaknya melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas dan paket meeting sebesar 50 persen dari sisa anggaran yang belum terserap pada tahun anggaran 2020.
Ketiga, lanjut Basuki, realokasi bersumber dari pembatalan paket-paket kontraktual yang belum sempat dilelang, seperti proyek pembangunan bendungan. Selanjutnya keempat, berasal dari rekomposisi alokasi anggaran 2020 pada paket kegiatan tahun jamak.
Terakhir, PUPR mengubah paket-paket kontrak tahunan (single years) Tahun Anggaran 2020 menjadi paket-paket tahun jamak, termasuk paket kontraktual dengan nilai di bawah Rp100 miliar.
Adapun rincian dari empat teratas realokasi anggaran PUPR antara lain, Rp 8,8 triliun dari Direktorat Jenderal Bina Marga, kemudian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mencapai Rp 9,5 triliun, Direktorat Jenderal Cipta Karya senilai 4,3 triliun, dan Direktorat Jenderal Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mencapai Rp 1,7 triliun.
Basuki mengungkapkan, realokasi anggaran kementerian atau lembaga ini telah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).