D. Pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum
1) Dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
2) Dikecualikan untuk :
a) Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan pokok, barang penting, BBM, gas dan energi.
b) Fasilitas pelayanan kesehatan.
c) Fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.
E. Kegiatan Sosial Budaya
Dilaksanakan dengan bentuk pelarangan kerumunan orang dan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan undang-undang.
F. Pembatasan Moda Transportasi
Dikecualikan bagi :
1) Transportasi umum/pribadi dengan pembatasan jumlah dan jarak antarpenumpang.
2) Transportasi untuk barang penting dan esensial.
3) Tansportasi layanan kebakaran, hukum, ketertiban, dan darurat.
4) Stasiun, bandara, pelabuhan untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional tetap berjalan
G. Pembatasan kegiatan lainnya khusus aspek pertahanan keamanan
1) Dilaksanakan dengan pembatasan kerumunan orang.
2) Dikecualikan bagi kegiatan operasi militer/kepolisian dalam rangka (Polri) :
a) Operasi terpusat dan kewilayahan.
b) Kegiatan mendukung Gugus Tugas COVID-19.
c) Kegiatan rutin kepolisian.
BISNIS