TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran larangan mudik atau bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN) selama pandemi corona. Apabila melanggar, maka ASN tersebut harus siap dikenakan sanksi tegas.
Tjahjo menandatangani surat edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Senin, 6 April 2020 kemarin. SE ini merupakan perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 yang terbit sebelumnya.
Dalam surat terbaru itu, ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik lainnya. Larangan ini berlaku sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19.
“Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing,” tulis SE tersebut yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, Senin.
Aturan ini juga berlaku bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian lembaga maupun daerah. Apabila terdapat ASN yang melanggar maka akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur oleh pemerintah.
Selain itu, ASN juga diminta ikut mendorong masyarakat agar tidak bepergian atau mudik Lebaran sampai daerah dinyatakan bersih, menggunakan masker, menjaga jarak aman, bergotong royong dan menerapkan hidup bersih dan sehat.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Di sisi lain, SE itu juga meminta ASN selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa terkecuali. ASN juga diminta proaktif untuk selalu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait pencegahan Corona. PPK juga diminta menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.
BISNIS