TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan larangan ojek online mengangkut penumpang di DKI Jakarta sesuai penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berisiko menurunkan pendapatan mitra pengemudi setempat hingga lebih dari 50 persen.
Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menuturkan layanan ojol dalam aplikasi manapun merupakan mayoritas pendapatan pengemudi jika dibandingkan layanan pesan antar makanan (food delivery) maupun pengantaran barang (courier delivery).
Baca Juga:
"Perbandingannya itu antara 50-60 persen pesanan ojol penumpang, 30 persen makanan dan barang 20 persen. Kami inginkan pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa bantuan langsung tunai yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa, 7 April 2020.
Menurutnya, para pengemudi ojek online ini akan cukup terpukul dengan kebijakan PSBB di wilayah ibu kota ini. Setidaknya ada lebih dari 1,2 juta pengemudi ojol yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Dia lalu meminta pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal para pengemudi, dengan nilai besaran Rp 100 tibu per hari.
Selain itu, tuntutan kedua yakni meminta kepada aplikator, semua aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus lakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang.
"Kami juga ingin pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan kami maksimal 10 persen atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator, karena saat ini pendapatan kami masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator," ujarnya.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatur soal layanan ojek online. Pada poin 2 aturan tersebut, khususnya pada sektor perusahaan komersial dan swasta, pemerintah memberi perincian khusus pada layanan ekspedisi barang yang tertulis pada huruf i.
Isinya, layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
BISNIS