TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS Halim Alamsyah menyatakan pihaknya siap untuk melakukan penjaminan secara penuh dalam hal terjadinya krisis. Meski begitu, pertimbangan moral hazard harus menjadi pertimbangan utama saat langkah itu diambil.
Halim menjelaskan, soal penjaminan penuh itu didasarkan pada Undang-undang yang berlaku ditambah dengan peraturan perundang-undangan yang baru diterbitkan, yakni Perpu Nomor 1 Tahun 202.
Perpu itu mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona. Beleid itu memberikan kewenangan untuk melakukan langkah ekstrim, termasuk penjaminan secara penuh.
Penjaminan secara penuh adalah peningkatan nilai sekaligus perluasan rekening termasuk dana non simpanan di perbankan. "Hal ini semacam garansi penuh dari LPS, tetapi memiliki efek samping moral hazard yang tinggi. Sehingga dibutuhkan ketelitian dan pengawasan yang ekstra ketat," kata Halim dalam rapat kerja virtual bersama dengan Komisi XI DPR, Senin, 6 April 2020.
Lebih jauh Halim menjelaskan sejak LPS beroperasi, lembaga tersebut telah melikuidasi 102 bank, salah satunya bank umum. Saat ini dengan kemampuan aset keuangan Rp 127 triliun, LPS diperkirakan mampu menyelesaikan permasalahan 1 bank besar, 1 bank menengah, dan 5 bank perkreditan rakyat dalam kondisi normal.
Namun, dalam kondisi krisis, menurut Halim, basis penyelesaian bank bermasalah tersebut dapat diperluas, dengan bantuan dana dari pemerintah dan atau penerbitan surat utang atas nama LPS. "Harusnya LPS bisa memupuk cadangan penjaminan hingga 2,5 persen dari PDB, kami baru 1,4 persen,” ujar Halim.
Halim mengklaim kepercayaan masyarakat masih tinggi di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Hal itu merupakan indikator positif bagi bank untuk dapat terus menjaga pertumbuhan dana pihak ketiganya.
Halim juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak menunjukkan adanya tanda-tanda panik. Ketenangan masyarakat ini, disebut sinyal yang baik bagi bank untuk dapat terus menjaga likuiditasnya.
"Data sementara, pertumbuhan DPK per Maret masih normal, meski agak melambat. DPK masih tumbuh 6 persen dengan nilai Rp 6.195 triliun," kata Halim.
Dari pantauan LPS, kata Halim, suku bunga deposito bank masih terus menunjukkan penurunan seiring dengan dipangkasnya suku bunga acuan Bank Indonesia. "Kondisi masih cukup normal hingga saat ini. Namun, kami memastikan bahwa kami terus memantau perkembangan ini. Kami berharap tidak terjadi hal-hal yang dapat memicu krisis. Kami pun sudah siap dengan berbagai instrumen kami," ucapnya.
BISNIS