Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Industri Asuransi Jiwa Kaji Mekanisme Penundaan Pembayaran Premi

image-gnews
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berencana melakukantes masif Covid-19 lewat rapid diagnostic test (RDT) atau rapid test terhadap pesantren-pesantren yang ada di zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berencana melakukantes masif Covid-19 lewat rapid diagnostic test (RDT) atau rapid test terhadap pesantren-pesantren yang ada di zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tengah mengkaji mekanisme relaksasi penundaan pembayaran premi jatuh tempo selama empat bulan di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Hal itu merujuk pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta perusahaan asuransi memberikan kelonggaran pembayaran premi baik bagi nasabah perorangan maupun korporasi.   

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon menuturkan pemberian relaksasi itu bersifat tidak wajib, melainkan merupakan suatu pilihan yang dapat diambil oleh perusahaan asuransi jiwa. “Kami berpendapat bahwa penerapan penundaan pembayaran premi ini hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusian hingga empat bulan itu sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas,” ujar Budi seperti dikutip dari Koran Tempo edisi Selasa 7 April 2020

Asosiasi mengingatkan kepada nasabah untuk selalu memahami ketentuan-ketentuan yang tertera di dalam polis, termasuk mempertimbangkan opsipenundaan pembayaran premi dan pengaruhnya kepada perencanaan keuangan dan investasi nasabah. “Kami juga mengimbau nasabah untuk memastikan perlindungan asuransi jiwa yang dimilikinya tetap aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing jika ada pertanyan,” kata Budi. 

Adapun di tengah situasi perekonomian yang menantang, industri asuransi meminta OJK memberikan tambahan relaksasi bagi perusahaan asuransi yang memasarkan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (Paydi) atau unit link. Budi berujar pelonggaran yang diminta adalah izin untuk mengganti pertemuan antara tenaga pemasar dan calon nasabah yang sebelumnya harus dilakukan secara langsung atau tatap muka, menjadi secara digital.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi mengatakan kebijakan relaksasi tersebut diharapkan dapat membantu melonggarkan perhitungan solvabilitas, serta untuk mendukung kinerja perusahaan di tengah pandemi. Selain pembayaran premi, OJK memberikan relaksasi lainnya berupa perpanjangan batas waktu penyampaian  laporan berkala perusahaan kepada OJK dan penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi.

Riswinandi menegaskan sampai dengan laporan keuangan bulanan Februari lalu, seluruh perusahaan asuransi terpantau masih berada dalam kondisi normal. OJK mencatat penghimpunan premi industri asuransi tumbuh 4,7 persen secara tahunan yaitu sebesar Rp 46,5 triliun.

Sedangkan, indikator ketahanan permodalan yaitu risk based capital (RBC)  industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 670 persen dan 312 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. “Kami akan terus memperhatikan kesehatan mereka, termasuk juga dari sisi penempatan investasi yang dilakukan,” ujarnya. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

16 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

19 hari lalu

Aktivitas pelayanan nasabah Taspen di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) Persero membukukan nilai investasi lebih tinggi sekitar 20% dari hasil investasi rata-rata industri sejenis dalam beberapa tahun terakhir. Tempo/Tony Hartawan
KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

23 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

36 hari lalu

(Dari kiri) Head of Corporate Communication Prudential Indonesia, Dewi Mayasari; Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnanen; Head of Product Design, dan Junaedy Aries Wijaya, dalam acara media briefing di Seribu Rasa, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.


Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

41 hari lalu

Wisatawan mengunjungi Grand Palace, salah satu tempat wisata utama karena Thailand mengharapkan kedatangan wisatawan Tiongkok setelah Tiongkok membuka kembali perbatasannya di tengah pandemi virus corona (COVID-19), di Bangkok, Thailand, 7 Januari 2023. REUTERS/Athit Perawongmetha
Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.


OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

12 Januari 2024

Ilustrasi asuransi. Pixabay
OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK akan memantau pemenuhan Appointed Actuary dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar industri asuransi dapat tumbuh sehat ke depan.


OJK: Total Pendapatan Premi Asuransi Januari-November 2023 Tembus Rp 290 Triliun

10 Januari 2024

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK: Total Pendapatan Premi Asuransi Januari-November 2023 Tembus Rp 290 Triliun

OJK menyatakan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,18 persen (yoy).