TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian melakukan realokasi anggarannya sebesar Rp 113,15 miliar guna penanganan virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, memang anggaran yang disiapkan tergolong sedikit, karena pagunya tak sebesar dengan kementerian lain. "Sehingga total rencana realokasi Rp113,15 miliar memang tidak besar karena anggaran kami hanya Rp 2,9 triliun," kata dia saat Rapat Kerja Virtual bersama Komisi VI DPR-RI, Senin 6 April 2020.
Adapun rincian realokasi anggaran yang dilakukan oleh Kementerian perindustrian terdiri dari Sekertariat Jenderal merealokasi anggarannya sebesar Rp707 juta. Kemudian untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro sebesar Rp105,20 juta.
Selanjutnya, Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) merealokasi angarannya sebesar Rp 4,2 miliar. Kemudian untuk Ditjen Industri Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) sebesar Rp4,86 miliar.
Selanjutnya untuk Ditjen Industri Kecil Menengah, dan Aneka (IKMA) sebesar Rp92,7 miliar. Sedangkan untuk Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) hanya sebesar Rp60 juta.
Lalu ada Badan Penelitian dan pengembangan Industri yang merealokasi anggarannya sebesar Rp4,6 miliar. Dan ada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri dan Inspektorat Jenderal yang masing masing merealokasi anggarannya sebesar Rp5,7 miliar dan Rp105,5 juta.
Oleh karena itu, Agus berharap dukungan dari anggota legislatif Komisi VI untuk masalah realokasi anggaran ini. Sehingga seluruh program pemerintah dalam penanganan dampak virus corona terhadap sektor industri bisa berjalan dengan baik.
"Tentu dari kami Kemenperin akan siap dan senang apabila dalam implementasi bekerjasama dengan anggota komisi VI agar program ini bisa berjalan dengan baik," ucapnya.