TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan komitmennya untuk menjamin ketersediaan stok bahan pokok dan alat kesehatan (alkes) di dalam negeri guna mengantisipasi wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
Adapun langkah yang akan dilakukan adalah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yaitu relaksasi impor bahan pokok, penugasan BUMN untuk memenuhi pasokan bahan pokok, dan peningkatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
“Harga rata-rata nasional bapok per 1 April 2020 relatif stabil dibandingkan bulan lalu. Komoditas yang harganya terpantau masih di atas harga normal yaitu gula dan beras, sementara beberapa komoditas yang harganya sudah turun antara lain daging ayam ras, cabai merah keriting, dan cabai merah besar,” kata Mendag saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin 6 April 2020.
Menurut Agus, secara umum, kondisi bahan pokok saat ini cukup memenuhi kebutuhan sampai dengan puasa Ramadan dan Lebaran 2020.
Selain itu Mendag juga menegaskan pengawasan distribusi dan peredaran bahan pokok di masyarakat juga menjadi hal utama yang dilakukan Kemendag dan pihaknya akan akan menindak tegas pelanggar ketentuan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari situasi sulit saat ini. Untuk itu, para produsen diimbau untuk menjual bahan pokok sesuai harga eceran tertinggi dan harga acuan yang ditetapkan. Demi kelancaran distribusi logistik, Mendag juga memerintahkan importir untuk tidak menyalahgunakan izin yang diberikan.
Menanggapi sejumlah langkah strategis Kemendag, Ketua Komisi VI DPR RI dan anggotanya memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Mendag.
Komisi VI DPR RI mengharapkan Kemendag dapat terus meningkatkan koordinasi yang efektif dengan kementerian/lembaga di tingkat pusat dan daerah, serta membina hubungan baik dengan BUMN dan swasta dalam upaya memantau dan mengendalikan ketersediaan bahan pokok dan kebutuhan lainnya.
Selain itu Kemendag diharapkan dapat memetakan kebutuhan pedagang dan komoditas yang terdampak secara langsung pandemi COVID-19. Hal ini perlu dilakukan agar strategi mitigasi dan pembinaan terhadap UMKM serta target komoditas perdagangan dapat tepat sasaran.