Untuk diketahui, tidak semua pelanggan berhak mendapat bantuan. Pasalnya, hanya ada dua kelompok yang menerima insentif, yaitu pelanggan listrik berkapasitas 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA bersubsidi.
Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pelanggan listrik 900 VA yang memiliki kode 'M' pada nomor struk tagihan tidak mendapatkan bantuan pengurangan listrik sebesar 50 persen. "Kalau pelanggan melihat struknya saat beli token, ada kode-nya R1M, M artinya mampu. Berarti walaupun 900 VA, mohon maaf mereka ini non-subsidi atau mampu sehingga tidak eligible atau berhak mendapatkan diskon sampai saat ini," terangnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada jumpa pers pada akhir bulan lalu memutuskan membebaskan tagihan pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan mengurangi tarif sebesar 50 persen pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Bantuan yang diberikan pada April, Mei, dan Juni 2020 itu bertujuan mengurangi beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19.