Tempo.Co, Jakarta-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan darurat pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah corona kini terbukti. Merujuk data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, 162.416 pekerja melapor telah di-PHK dan dirumahkan.
"Data ini dirilis dari akun Instagram Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta," kata Presiden KSPI Saiq Iqbal lewat keterangan tertulis, Senin, 6 April 2020.
Secara rinci, sebanyak 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sedangkan 132.2799 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah. Iqbal mengatakan hal ini membuktikan dua ancaman serius yang dihadapi para buruh. Yakni potensi hilangnya nyawa karena tetap bekerja di tengah pandemi corona dan ancaman PHK.
Menurut Iqbal, ada empat faktor penyebab terjadinya PHK. Mulai dari menipisnya ketersediaan bahan baku di industri manufaktur, melemahnya nilai tukar rupiah, menurunnya pendapatan industri pariwisata, dan anjloknya harga minyak dan indeks saham gabungan (IHSG).
Jika kondisi ini tak cepat diselesaikan, Iqbal menduga dalam dua bulan ke depan industri otomotif, komponen otomotif, komponen elektronik, tekstil, garmen, dan sepatu juga akan melakukan efisiensi dengan mengurangi pekerja.
Dia berujar, bisa saja DKI Jakarta mengalami penambahan jumlah PHK dari perusahaan garmen dan tekstil yang ada di wilayah Pulogadung, Cakung, Cilincing, hingga Marunda. Selain itu, kata Iqbal, ancaman PHK juga terjadi merata di berbagai daerah. "Baru-baru ini Disnakertrans Jawa Barat menyampaikan sebanyak 40.433 pekerja dirumahkan dan 3.030 pekerja terkena PHK," kata dia.
Dalam situasi ini, KSPI mengusulkan pengusaha dan pemerintah melakukan sejumlah langkah. Pertama, dia menilai ini merupakan saat tepat untuk menurunkan biaya produksi perusahaan dengan meliburkan buruh.
Produksi bisa tetap berjalan dengan libur bergilir. Namun KSPI mendesak buruh harus tetap dibayar secara penuh. Kedua, pemerintah harus mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter agar nilai tukar rupiah tidak semakin melemah dan IHSG tidak kian anjlok.
Ketiga, pemerintah harus mempermudah penyediaan bahan baku yang tak tersedia di Indonesia dengan mempermudah impor. Misalnya dengan menerapkan bea masuk impor nol rupiah dan tidak ada beban biaya apa pun kepada barang impor.
Keempat, pemerintah harus memberikan bantuan berupa uang tunai kepada buruh, pengemudi transportasi online, dan masyarakat kecil yang lain.
Kelima, industri pariwisata, retail, dan industri lain yang terdampak harus diberi insentif agar bisa bertahan di tengah pandemi. Misalnya dengan menghapus bunga pinjaman bank bagi pengusaha sektor pariwisata atau menghapus pajak pariwisata dan memberikan kelonggaran cicilan utang.
Keenam, segera menurunkan harga BBM premium agar masyarakat menengah ke bawah termasuk para buruh meningkat daya belinya.
Ketujuh, mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan dana cadangan dari bunga deposito dana peserta dan dana JKKuntuk membeli masker dan hand sanitizer yang dibagikan gratis kepada seluruh buruh di Indonesia.
KSPI juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat tak membahas omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja di tengah pandemi ini. Buruh menolak RUU tersebut karena akan merugikan nasib mereka.