TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu, OJK mendapat kewenangan untuk melakukan merger terhadap bank-bank tak sehat akibat tekanan pandemik virus corona atau Covid-19.
"OJK mempunyai hak untuk memerger lebih dini, walaupun hal ini diharapkan tidak berlaku. (Merger) dilakukan kalau modalnya sudah betul-betul berkurang,” kata Wimboh dalam konferensi video, Ahad 5 April 2020.
Adapun Perpu dimaksud adalah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam kewenangan OJK tersebut, diikuti dengan pemberian ancaman sanksi bagi bank yang dengan sengaja menolak atau mengabaikan dan menghambat pelaksanaan konsolidasi.
Pemberian wewenang OJK untuk lakukan merger terhadap perbankan adalah guna mempercepat proses tersebut dibandingkan dalam keadaan normal. Kemudian kata Wimboh, hal tersebut guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Wimboh menjelaskan, langkah merger adalah pilihan terakhir yang akan dilakukan OJK untuk perbankan yang mengalami masalah likuiditas serta permodalan di masa pandemi ini.
Adapun ada dua tahapan sebelum melakukan merger, kata Wimboh, pertama pihak otoritas meminta bank sentral lebih akomodatif serta meminta intervensi dari pemilik bank atau pemegang saham pengendali. "Kami minta dari BI supaya lebih akomodatif menjaga likuiditas pasar lewat interbank call money,” tuturnya.
Kemudian jika buffer tersebut tak berhasil mengamankan likuiditas bank yang bermasalah, maka pada tahap berikutnya OJK akan mendorong pemilik modal mengambil solusi untuk menambah likuiditas dan permodalan.
“Kalau yang pertama tidak bisa, buffer keduanya dari pemilik atau perusahaan induk yang lakukan solusi, kami minta bikin business plan. Ini solusi sebelum otoritas lakukan merger. Jadi merger ini langkah terakhir, supaya tidak berlarut-larut dan mudah-mudahan gak perlu dilakukan. Dan kami tekankan, ini hanya bagi lembaga keuangan yang terkena dampak," kata Wimboh.