TEMPO.CO, Jakarta - Demi menjaga ketersediaan stok pangan berikut proses distribusinya selama masa pandemi Covid-19, Kepolisian RI pun turun tangan. Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang berisi pedoman pelaksanaan tugas fungsi reskrim mengenai ketersediaan pangan.
Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini, mewakili Kapolri.
"[Surat] ini menjelaskan tentang pedoman pelaksanaan tugas dan penanganan perkara terkait ketersediaan pangan dan proses distribusinya selama masa pencegahan penyebaran Covid-19," kata Komjen Sigit, Minggu 5 April 2020.
Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 ini disebutkan beberapa jenis pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi yang mengganggu ketersediaan stok pangan dan harganta. Polri menengarai biasanya ada permainan harga dan penimbunan barang, serta adanya pihak yang menghalangi atau menghambat jalur distribusi pangan.
Karena itu, jajaran Polri diminta untuk mengidentifikasi dan memetakan oknum-oknum yang berpotensi melakukan kejahatan yang memanfaatkan situasi wabah Covid-19. Polisi diminta a bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan sembako serta mengkampanyekan soal ketersediaan pangan dan distribusi.