TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) III Jawa bagian Barat, menambah pasokan elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah Jabodetabek alias Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Raya, dan Bekasi. Besar tambahan pasokan pada April 2020 ini hampir mencapai 50 persen atau totalnya sekitar 1,74 juta tabung elpiji.
“Kami memperkirakan adanya peningkatan kebutuhan elpiji karena sebagian besar masyarakat kini berada di rumah sehingga aktivitas memasak juga bertambah. Melihat situasi tersebut, kami melakukan penambahan pasokan LPG subsidi untuk mempermudah masyarakat,” jelas Unit Manager Communication Relations & CSR MOR III Dewi Sri Utami dalam keterangan tertulis, Sabtu 4 April 2020.
Pasokan fakultatif atau penambahan alokasi, kata Dewi, bersifat situasional menyusul himbauan di rumah saja yang diterapkan pemerintah setempat. Himbauan itu dikeluarkan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Selain suplai regular tersebut, pasokan tambahan lebih dari 1,8 juta tabung elpiji subsidi ini disuplai secara bertahap pada bulan April 2020. Di wilayah Jabodetabek, pada kondisi normal, rata-rata penyaluran elpiji 3 kilogram mencapai 1,2 juta tabung per hari.
Dewi menjelaskan, di Jakarta, total penambahan mencapai 150 ribu tabung elpiji 3 kilogram. Sementara di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Tangerang akan ditambah hingga 490 ribu tabung elpiji 3 kilogram. Sedangkan, Bogor, Depok, dan Bekasi (kota dan kabupaten) masing-masing ditambah sebanyak 67 ribu, 31 ribu, dan 1 juta tabung gas melon.
Berdasarkan pantauan perseroan, Dewi mengatakan beberapa wilayah memberlakukan isolasi daerah sehingga pergerakan masyarakat lebih terbatas. Akibatnya, terdapat kenaikan kebutuhan di sektor rumah tangga karena gas melon digunakan untuk memasak. Di sisi lain, kebutuhan elpiji subsidi untuk warung-warung usaha mikro menurun karena masyarakat telah memasak di rumah.
"Untuk mengantisipasi hal ini, Pertamina memastikan suplai LPG ke agen maupun pangkalan LPG tetap berjalan lancar dan dapat memenuhi kebutuhan warga.” tambah Dewi.
Elpiji 3 kilogram merupakan elpiji subsidi yang peruntukannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No. 21/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga. Pada aturan tersebut, tertuang jelas bahwa alokasinya hanya ditujukan bagi rumah tangga pra sejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp 1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.