Namun intinya, kata dia, masing-masing maskapai nantinya bakal memberlakukan aturan jaga jarak di dalam pesawat. "Physical Distancing on Board sebagai ketentuan pencegahan risiko penularan corona," kata Denon.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno menilai lambatnya pemerintah pusat dalam memutuskan protokol mudik akan membuka kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan ke kampung halaman dalam waktu dekat. Fenomena ini sama seperti yang terjadi pekan lalu, yakni perantau di Jabodetabek mudik lebih awal dan menyebabkan jumlah orang dalam pengawasan atau ODP makin tinggi. "Mumpung belum ada kepastian, warga bisa mudik," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak resmi melarang mudik lebaran 2020 atau Idul Fitri 1441 H. Namun, pemudik wajib diisolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kebijakan Pemerintah tersebut, kata Fadjroel, selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Namun, pemerintah pusat tetap akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau Covid-19," ujar Fadjroel lewat keterangan tertulis, kemarin.