TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah pusat belum memutuskan protokol mudik Lebaran 2020 bagi perantau, khususnya yang berada di zona merah penyebaran virus corona, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, keputusan itu baru akan disampaikan pada Selasa, 7 April 2020, atau pekan mendatang.
"Mungkin Selasa diputuskan oleh Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi/Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan)," tutur Budi saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 April 2020.
Budi menerangkan, Kemenhub di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi masih terus berembuk dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Ia menyebut, pada Senin, 6 April 2020, kajian terkait protokol mudik baru akan selesai dibuat.
Adapun protokol mudik untuk masing-masing sektor transportasi nantinya bakal diatur oleh direktorat-direktorat jenderal, baik di Kementerian Perhubungan maupun Kemenko Maritim dan Investasi. Aturan teknis tersebut nantinya akan menjadi aturan turunan dari beleid yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiratmaadja mengatakan detail teknis pelaksanaan mudik menjadi wewenang regulator. Saat ini, operator pun masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait protokol tersebut.