TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah atau Beras. Menurut dia, revisi HPP itu merupakan upaya dari pemerintah untuk mengoptimalkan serapan beras oleh Perum Bulog dalam mengatisipasi wabah corona atau COVID-19.
“Kebijakan HPP untuk gabah atau beras ini diterbitkan bertepatan dengan momentum jelang panen raya yang mundur ke April 2020 dan telah menyesuaikan kondisi harga saat ini. Melalui kebijakan HPP ini, diharapkan Perum Bulog akan lebih optimal dalam menyerap gabah dan beras dari petani untuk memperkuat stok pemerintah dan dapat menjamin ketahanan pangan,” ujarnya lewat keterangannya di Jakarta, Jumat 3 April 2020.
Peraturan yang mulai berlaku 19 Maret 2020 itu bertujuan mengoptimalkan penyerapan gabah dan beras di tingkat petani. Mendag Agus menyatakan, Permendag 24/2020 merevisi besaran HPP yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
Adapun besaran HPP yang ditetapkan dalam Permendag 24/2020 yaitu untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 4.200/kg dan di tingkat penggilingan sebesar Rp 4.250/kg, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.250/kg dan di gudang Bulog sebesar Rp 5.300/kg, serta beras di gudang Bulog Rp 8.300/kg.
Mendag menekankan, pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras yang dikelola Perum Bulog untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama saat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini dan sebagai antisipasi paceklik.
Hal ini merupakan instrumen pemerintah dalam melakukan intervensi pasar. Selain itu, pemerintah melalui Perum Bulog juga tetap menjaga stabilitas harga melalui kebijakan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH) saat terjadi gejolak harga beras di pasar.
Mendag Agus memastikan, tidak ada perubahan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen sehubungan dengan revisi HPP ini, sehingga tidak akan menaikkan inflasi.
“Untuk itu, diharapkan kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dengan berspekulasi atau berupaya menaikkan harga beras di masyarakat,” ujar Mendag Agus.
ANTARA