TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah pandemi corona saat ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memperkirakan setoran dividen 2020 bakal meleset dari target.
"Sebelumnya kami sangat optimistis untuk menjanjikan dividen yang terus meningkat bahkan dua kali. Tapi, dengan kondisi saat ini sejujurnya untuk dividen tahun 2020 pun kemungkinan kami meleset," ujar dia dalam rapat virtual bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat, 3 April 2020.
Dalam rapat Februari lalu, Erick memang optimistis setoran dividen perusahaan pelat merah bakal terus meningkat. Kala itu, ia menargetkan kenaikan laba BUMN menjadi Rp 300 triliun hingga 2024, dari semula Rp 180 triliun pada 2018.
Dengan kondisi saat ini, ketika perekonomian terdampak wabah Corona alias COVID-19, Erick mengatakan target setoran dividen 2020 tak bakal tercapai, begitu pula dengan tahun 2021. Ia berharap kinerja perseroan akan stabil kembali pada 2022.
Sebelumnya, Erick Thohir mengatakan perekonomian Indonesia saat ini sudah masuk pada skenario berat akibat wabah Corona alias COVID-19. Ia menyebut kondisi itu masih bisa memburuk ke depannya. "Ekonomi Indonesia sudah berada di skenario berat dan berisiko ke depannya masuk ke skenario sangat berat," ujar Erick.
Mengutip data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020, Erick mengatakan target pertumbuhan ekonomi adalah 5,3 persen. Namun, pada skenario berat selama wabah COVID-19, pertumbuhan ekonomi Tanah Air diprediksi hanya sebesar 2,3 persen dan berpeluang menjadi -0,4 persen pada skenario sangat berat.
Nilai tukar rupiah, ujar Erick, pada skenario berat tampak melemah pada angka Rp 17.500 per dolar Amerika Serikat. Sementara pada skenario sangat berat, kurs bisa mencapai angka Rp 20.000 per dolar AS. Sedangkan inflasi pada skenario berat adalah 3,9 persen dan pada skenario sangat berat 5,1 persen.
Dengan kondisi tersebut, kata Erick, Presiden Joko Widodo pun merespons dengan mengeluarkan tiga beleid khusus. Ketiganya adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Pandemi COVID-19, PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar, hingga Keppres 11 Tahun 2020 soal kedaruratan kesehatan masyarakat.