TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
"Perpu 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, BI dan LPS untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis 2 April 2020.
Beleid tersebut mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dengan demikian, dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan.
Dengan adanya beleid tersebut, OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran virus corona Covid-19.
Perpu tersebut juga sejalan dengan program restrukturisasi kredit atau perusahaan pembiayaan yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya, dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan. Dalam kerangka tersebut,
OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat guna menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam. "Industri jasa keuangan diminta tetap mengedepankan penerapan tata kelola yang baik (governance)," kata Anto.
Anto menambahkan, guna memperlancar proses pengawasan di tengah kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh pemerintah, OJK terus memonitor serta mengevaluasi terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan.
Kebijakan itu antara lain pelaksanaan prosedur bisnis proses melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi, seperti pelaksanaan fit and proper test melalui video conference, merelaksasi batas waktu pengiriman laporan periodik, batasan waktu pelaksanaan dan penyelenggaraan RUPS secara elektronik, pengecualian prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dan memonitor transaksi perdagangan saham di bursa.
EKO WAHYUDI