Tempo.Co, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah menekan dan mengawasi importir bawang putih untuk melakukan realisasi impor atas izin yang telah diterimanya.
"Di pasar butuh ketersediaan barang. Bila perlu, kalau ada pelaku usaha yang sudah dapat izin tapi tidak melakukan realisasi itu harus dievaluasi Kementerian Perdagangan," ujar anggota KPPU, Guntur S. Saragih, dalam siaran langsung, Kamis, 2 April 2020.
Pemerintah juga, kata dia, perlu menetapkan sanksi yang tegas bagi para importir yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan melalukan penundaan atas realisasi impor tersebut. “Kalau perlu Pemerintah dapat mem-blacklist para importir nakal”, tutur Guntur.
Pernyataan Guntur ini berkaitan temuan KPPU di lapangan bahwa harga bawang putih mengalami lonjakan yang cukup tinggi. Bahkan, kata dia, pada bulan Maret 2020 disparitas harga antara harga acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40 persen. "Di Jakarta sendiri, bawang putih sempat memiliki disparitas lebih dari 70 persen."
Karena itu, dari sisi kebijakan persaingan usaha, Guntur mengatakan upaya Pemerintah untuk mempermudah importasi sudah tepat. Ia mengatakan lembaganya mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Kementerian Pertanian yang menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sejak 7 Februari 2020 dengan total 103 ribu ton.
Ia pun memuji lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura pada tanggal 18 Maret 2020 yang merelaksasi prosedur administrasi penerbitan izin impor dengan meniadakan persetujuan impor dan laporan surveyor untuk komoditas tersebut.
Namun, dengan adanya tingginya lonjakan harga di pasaran, Guntur menduga realisasi impor bawang putih tersebut belum lancar untuk memasok pasar. Padahal, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, ketersediaan pasokan bahan pokok, seperti bawang putih perlu tetap ada di pasar.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan, KPPU akan melakukan penegakan hukum persaingan jika para importir secara bersama-sama melakukan kartel guna menghambat realisasi impor tersebut. Karena dari sisi persaingan usaha, penghambatan realisasi impor secara bersama-sama disamakan dengan upaya menahan pasokan dan mengatur pemasaran suatu barang atau jasa sebagaimana dilarang oleh Undang-undang No. 5/1999.
KPPU sendiri telah meningkatkan pengawasannya atas sektor pangan guna menjaga agar tidak terdapat pelaku usaha yang secara bersama-sama menahan pasokan atau memberikan harga yang sangat tinggi (excessive) di masyarakat. Berdasarkan hasil pengawasan, Guntur mengaku bahwa KPPU telah mengantongi nama-nama importir bawang putih tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan RIPH dan Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan izin untuk 157.068 ton bawang putih. "Artinya ini secara bertahap masuk dan diharapkan menjelang Ramadan harga bisa turun sesuai dengan harga normal dan Bulog akan lakukan operasi pasar di daerah tertentu terutama yang terkena dampak Covid-19."