TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi belum menetapkan proyek apa saja yang dapat ditunda lantaran adanya dampak wabah Virus Corona alias Covid-19.
"Saya mendengar juga wacana itu (penundaan proyek), tetapi belum ditetapkan secara spesifik yang mana yang diteruskan, diprioritaskan, dan yang mana yang mau ditunda," ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam konferensi video, Kamis, 2 April 2020.
Ridwan mengatakan prinsip yang dikedepankan saat ini adalah mengutamakan soal keselamatan terlebih dahulu. Di samping itu, ia juga mengatakan pertimbangan lainnya adalah adanya proyek kerja sama yang melibatkan tenaga kerja asing. "Ini juga yang harus kita jaga."
Salah satu proyek dengan kriteria tersebut, tutur Ridwan, adalah proyek kereta cepat Jakarta - Bandung yang bekerja sama dengan Cina. Ia melihat saat ini Cina sudah mulai bangkit dan normal kembali setelah digempur virus Corona. "Mereka sudah naik lagi, jadi artinya jagnan kita berpretensi negatif kalau tenaga kerja tiongkok datang kemudian dianggap membahayakan," tutur Ridwan.
Kalau pun nanti sudah mulai ada tenaga kerja Cina yang datang, Ridwan memastikan bahwa mereka masuk dengan proses dan pemeriksaan yang ketat. "Malah kita harus berlapang dada mengatakan jangan-jangan orang kita yang jadi lebih berbahaya dari orang lain karena sekarang kita sedang outbreak."
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memerintahkan seluruh kontrakor mengevaluasi risiko penyebaran pandemi Covid-19 lingkungan proyek konstruksi. Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Saleh Atmawidjaja, mengatakan Instruksi Menteri PUPR Nomor 02/IN/M/2020 yang diterbitkan pada akhir pekan lalu menjadi pedoman bagi kontraktor yang merasa harus membekukan sementara pekerjaan di proyek masing-masing.
“Bila ada temuan risiko, kontraktor bisa mengajukan penghentian ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian meminta persetujuan kementerian,” ucapnya kepada Tempo, Rabu 1 Maret 2020.
Menurut dia, terdapat tiga jenis risiko yang mendasari pembekuan proyek, mulai dari lokasi pekerjaan yang berada di zona merah wabah, adanya temuan pekerja yang positif terjangkit Corona atau berstatus pasien dalam pemantauan (PDP), serta munculnya kebijakan pemerintah yang membatasi akses aliran material. “Tapi, kepastian kondisi kahar harus melalui check and balance oleh satuan tugas (Satgas) yang dibentuk kontraktor dan PPK masing-masing proyek,”katanya.
Bila belum memenuhi standar risiko, kata dia, proyek masih berjalan lantaran adanya kontrak dan target waktu. Protokol baru untuk penyelenggaraan jasa konstruksi itu diteken pada akhir pekan lalu untuk merespons arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya meredam perluaan pandemi Corona.
Selasa lalu, pemerintah pusat pun menelurkan sejumlah regulasi baru untuk memperkuat tujuan tersebut, salah satunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Hingga kemarin sore, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto menyebutkan belum ada proyek nasional yang harus dihentikan sementara. Namun, kementerian mengawasi pemenuhan fasilitas dan prosedur kesehatan di lokasi kerja. “Detil operasinya harus ditanyakan ke direktorat jenderal setiap sektor, seperti jalan di Bina Marga, atau bendungan di Ditjen Sumber Daya Air, tapi setahu saya belum ada penghentian.”
Ketua Umum Asosiasi Konstruksi Indonesia, Budi Harto, pun mengatakan belum terjadi moratorium, bahkan di kawasan Jabodetabek yang termasuk zona merah infeksi Corona. “Umumnya masih berjalan. Tapi memang di sekitar Jakarta pengawasan satgas lebih ketat.”
YOHANES PASKALIS