TEMPO.CO, Jakarta - PT Indosat Ooredoo Tbk. membenarkan kabar bahwa perusahaan melakukan pemutusan hubungang kerja (PHK) terhadap hampir 700 orang karyawan. Perusahaan mengklaim, PHK yang dilakukan untuk reorganisasi bisnis ini telah diterima dengan baik oleh 92 persen dari total 677 karyawan yang terdampak.
“Kami telah menyelesaikan reorganisasi perusahaan kami pada akhir Februari, dan 92 persen karyawan yang terkena dampak telah menerima kompensasi yang jauh lebih baik daripada yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang,” kata Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni melalui pernyataan tertulis, Kamis 2 Maret 2020.
Irsyad pun memahami apa yang dialami oleh karyawan yang terkena PHK. Indosat berjanji akan terus mengeksplorasi semua opsi yang memungkinkan untuk memberikan dukungan dan untuk memperingan dampak bagi karyawan yang terimbas reorganisasi.
Adapun langkah-langkah reorganisasi struktur perusahaan sudah sebagian besar rampung dijalankan. Irsyad mengatakan, pihaknya telah memberikan pelatihan dan dukungan pasca-kerja bagi karyawan yang terkena PHK pada akhir Februari 2020.
"Kami juga gembira bahwa mitra Managed Services berkelas dunia, Ericsson, telah mulai merekrut banyak karyawan kami yang terkena dampak untuk mulai bekerja di bawah payung perusahaannya,” tutur Irsyad.
Menurut Irsyad, Indosat telah mengalokasikan Rp 663 miliar untuk mendanai paket kompensasi. Perinciannya, untuk angkatan pertama sebesar Rp 343 miliar, yang ditujukan bagi 328 karyawan yang terkena PHK. Jumlah ini belum termasuk bonus 2019 sebesar Rp 18,3 miliar, yang akan dibayarkan sebelum 15 April 2020.
Irsyad mengungkapkan, Indosat saat ini sedang melalui proses mediasi bagi 52 karyawan yang terkena PHK, namun menolak tawaran kompensasi dan memilih jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dia menjelaskan, proses itu dimulai dengan pertemuan bipartit yang dilakukan pada akhir Februari lalu dan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin oleh masing-masing Kantor Tenaga Kerja setempat sebelum merebaknya virus corona.
“Memang benar beberapa karyawan yang terkena dampak memutuskan untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan
industrial. Kami menghormati dan mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku," ucap Irsyad.
Sementara itu, Presiden Serikat Pekerja Indosat, Roro Dwi Handayani menjelaskan, pada akhir Maret lalu, 677 karyawan Indosat berpamitan dan sebagian terpaksa menandatangani Perjanjian Bersama Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Gelombang ke-2 menyusul 30 Juni nanti karena saat ini perusahaan masih membutuhkan mereka hingga perusahaan outsourcing siap untuk mengambil alih pekerjaan mereka di Network Operation," kata Roro melalui pernyataannya, Rabu 1 April 2020.