TEMPO.CO, Jakarta – Para operator angkutan umum masih menanti kepastian pembatasan akses transportasi keluar masuk Jakarta dan sekitarnya. Peluang pembatasan itu sempat menguat karena munculnya Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020 yang didasari kebijakan Presiden Joko Widodo terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat, Ateng Aryono, mengatakan penyedia angkutan tak bisa menghentikan operasi jika ketentuan masih besifat rekomendasi. “Kalau kami berhenti, seolah seperti keputusan operator sendiri sehingga kemudian pemerintah lepas tangan atas dampaknya,” ucap dia kepada Tempo, Rabu 1 April 2020.
Ateng sudah memperkirakan jika pembatasan akses angkutan darat keluar Jabodetabek dimatikan, terdapat lebih dari 100 ribu armada dan 1,5 juta pekerja di lingkungan bisnis operator bus yang terdampak. Namun, masih banyak operator bus antar kota yang berjalan meski dengan permintaan minim. “Selama ada demand mereka tetap jalan,” ucapnya. “Seharusnya arahannya tidak setengah-setengah agar tidak membingungkan.”
Edaran BPTJ mencakup rekomendasi penghentian berbagai moda transportasi, mulai dari layanan kereta api jarak jauh atau antar kota dari dan ke Jabodetabek, termasuk commuter line dan mass rapid transit (MRT). Ada juga saran pemangkasan operasi Trans Jabodetabek, serta penghentian layanan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), sudah termasuk loket layanannya.
Rekomendasi lainnya terkait pembatasan akses tol dari dan menuju Jabodetabek, seperti di pintu tol Ciawi-Bogor, serta semua pintu di sepanjang Tol Jakarta-Cikampek.
Corporate Secretary Division Heat PT MRT Jakarta, Muhammad Kamaluddin, mengatakan arahan yang diterima entitasnya masih hanya berupa pengurangan operasi. “Saat ini kami sudah membatasi jam operasional dan mengurangi headway menjadi 20 menit sekali. Kami menunggu instruksi pemerintah berikutnya,” ujarnya. “Belum ada perubahan baru.”
Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (persero), Yuskal Setiawan, pun mengatakan belum ada rincian arahan terkait penghentian operasi. “Kami sudah banyak pembatalan, tapi sisa operasi tetap akan berjalan sejauh ini. Intinya kami patuh saja terhadap kebijakan pemerintah.”
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, mengatakan entitasnya bakal menunggu keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat soal penutupan ruas bebas hambatan. “Karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri PUPR,” ucapnya.
EKO WAHYUDI | GANGSAR PARIKESIT | FRANSISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS