TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto angkat bicara soal pemanfaatan anggaran untuk kesehatan sebesar dari stimulus terbaru yang diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk penanganan wabah virus Corona.
Ia mengaku belum bisa menjelaskan skema detail pemanfaatan dana stimulus yang mencapai Rp 75 triliun tersebut karena masih terus dibahas di Gugus Tugas Covid-19.
“Saat ini masih dibicarakan di tingkat teknis oleh Sekjen (Kemenkes) di Gugus Tugas Covid-19. Secara teknis masih disusun (pemanfaatan anggaran) bersama Gugus Tugas Covid-19,” ujar Terawan, Rabu, 1 April 2020.
Pernyataan Terawan menanggapi pengumuman Jokowi pada Selasa kemarin bahwa pemerintah menyediakan anggaran Rp 75 triliun untuk penanganan wabah Corona. Salah satunya, anggaran itu dapat digunakan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan, seperti pengadaan alat pelindung diri (APD).
Selain itu, anggaran juga akan digunakan untuk pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan seperti alat uji coba, reagen, ventilator, hand sanitizer, dan lain sebagainya. Di samping, itu anggaran bidang kesehatan juga akan dialokasikan untuk memperbarui rumah sakit rujukan Covid-19, termasuk Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
“Insentif dokter, santunan kematian tenaga medis sebesar Rp 300 juta, dukungan tenaga medis, serta penangan kesehatan lainnya,” kata Jokowi, Selasa, 31 Maret 2020.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan Indonesia dalam status kedaruratan kesehatan dan memilih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia lalu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan berisi total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan APBN 2020 adalah sebesar Rp 405,1 triliun.
Dari total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Di dalam program pemulihan ekonomi nasional itu termasuk di dalamnya adalah restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Kemudian dipergunakan untuk peningkatan fungsi RS rujukan termasuk RS Wisma Atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya," kata Presiden menjelaskan anggaran untuk peningkatan fungsi rumah sakit (RS) untuk penanganan pandemi virus Corona.
Perpu itu memberikan fondasi kepada pemerintah bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Kemudian anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan kepada penerima Program Keluarga Harapan yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat dan untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang penerima
Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK terutama pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. "Juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listrik 24 juta pelanggan 450 KVa dan 7 juta pelanggan 900 KVa, termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp25 triliun," ujar Jokowi.
Sedangkan untuk stimulus ekonomi dan UMKM diprioritaskan penggratisan PPh 21 untuk pekerja sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor untuk barang impor tujuan ekspor terutama untuk industri kecil dan menengah di 19 sektor tertentu.
Stimulus itu juga masih dipakai untuk pengurangan PPh 25 persen untuk wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor industri menengah sektor tertentu dan percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
Ada juga stimulus berupa penurunan tarif PPh badan 3 persen dari 25 persen jadi 22 persen dan penundaan pembayaran pokok dan bunga semua skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak virus Corona selama 6 bulan.
Di dalam Perpu tersebut juga diatur mengenai relaksasi defisit APBN hingga 5,07 persen.
"Namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu 2020, 2021 dan 2022. Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3 persen mulai tahun 2023," kata Jokowi.
BISNIS | ANTARA