TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp 1,5 triliun untuk 175 ribu rumah tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di masa pandemi virus Corona saat ini.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan, bentuk stimulus fiskal tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR.
Heri berharap SSB dan SBUM akan efektif berlaku pada 1 April 2020 melalui bank pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR. "Saat ini 3 (tiga) bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu BTN, BNI, dan BRI," katanya melalui pernyataan tertulis, Selasa, 31 Maret 2020.
Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama, sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses program subsidi perumahan ini.
Hal tersebut sebagai salah satu antisipasi dampak ekonomi akibat pandemi virus Corona atau Covid-19 sesuai Kebijakan Stimulus Fiskal Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yang salah satunya dalam bidang perumahan.
Dua skema pembiayaan tersebut kembali dihadirkan lantaran paling bisa diterima oleh masyarakat berdasarkan kinerja tahun lalu, dibanding skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Menurut Heri, manfaat yang didapatkan MBR dari SSB yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5 persen per tahun selama 10 tahun. Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran antara suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur atau nasabah.
"Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp 4 juta dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mendapat SBUM sebesar Rp 10 juta," ujar Heri.
Lebih jauh Heri menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat subsidi. Sejumlah syarat itu adalah nasabah harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp 8 juta, belum punya rumah, dan belum pernah mendapat subsidi.
Dengan adanya stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, Heri berharap secara keseluruhan target pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR dapat tercapai.
"Jumlah tersebut terdiri dari KPR FLPP sekitar 88.000 rumah tangga MBR (di luar percepatan penyaluran pada tahun 2019), BP2BT sebanyak 67.000 rumah tangga MBR, dan KPR SSB sebanyak 175.000 rumah tangga MBR," tutur Heri.
Per 30 Maret 2020, total debitur KPR FLPP sebanyak 12.375 rumah tangga MBR. "Pemerintah berupaya semaksimal mungkin membantu MBR agar dapat memenuhi salah satu kebutuhan pokok kehidupan, yaitu tempat tinggal," ujar Heri.