TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menyebutkan pemerintah perlu mewaspadai adanya ‘penumpang gelap’ dalam penggunaan dana Rp 150 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi virus Corona. Dana itu nantinya akan dialokasikan untuk sektor keuangan di antaranya restrukturisasi kredit dan penjaminan, serta pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah, kata Achmad, harus mewaspadai adanya ‘korporat penumpang gelap’ dalam penyaluran dana tersebut. Penumpang gelap ini diartikan sebagai perusahaan yang telah mengalami kelesuan bisnis sebelum wabah Covid-19 atau virus corona.
Ia menjelaskan, dana Rp 150 triliun itu hampir sekitar 25 persen dari dana total senilai Rp 405 triliun yang merupakan alokasi tambahan anggaran untuk pengendalian penyebaran virus Corona.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebutkan, sebanyak Rp 75 triliun dari anggaran itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan. Lalu sebanyak Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial atau bantuan sosial dan Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.
“Dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, usaka kecil, dan usaha menengah,” kata Jokowi melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.
Lebih jauh Achmad mengkhawatirkan adanya perusahaan-perusahaan yang mengaku bermasalah karena virus Corona. "Kalau sebelum itu sudah bermasalah bagaimana?” tanya dia dalam Kajian Online Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Rabu, 1 April 2020.
Ia menilai perusahaan baik swasta maupun pelat merah bisa saja menerima dana segar tersebut, dengan catatan lebih selektif. Pemerintah harus menyusun beberapa kriteria, salah satunya memiliki pekerja dalam jumlah tertentu.
Selain itu, perusahaan penerima juga harus memiliki rekam jejak keuangan yang cukup positif. Di antaranya memiliki catatan laba dalam beberapa tahun terakhir, serta kesehatan keuangan yang cukup memadai. “Kalau perusahaan yang tidak sehat sebelum pandemi virus Corona tapi menerima dana itu, ini yang perlu diwaspadai,” kata Achmad.
Dalam konferensi pers secara virtual hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menekankan pentingnya kehati-hatian dari setiap pihak dalam melaksanakan Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona.
"Kita tidak ingin ada moral hazard. Jangan sampai semuanya mendompleng," kata Sri Mulyani.
Tiap pemangku kebijakan, kata Sri Mulyani, harus melakukan assesment dan evaluasi dengan lebih prudent untuk mencegah 'penumpang gelap' ini. "Kalau dari dulunya sudah sakit, jangan mengaku sakit karena terkena Covid. Jangan sampai membebani perekonomian," ucapnya.
BISNIS