Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Kaji Percepatan Penyaluran Zakat Fitrah untuk Penanganan Corona

image-gnews
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa
Ilustrasi zakat fitrah. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan pihaknya akan mengkaji kemungkinan penyaluran zakat fitrah dipercepat di masa pandemi virus corona. Menurut Anwar, hukum yang melandasi kebijakan itu akan dibahas lebih dulu bersama Komisi Fatwa MUI dalam sidang fatwa.

"Insya Allah hal ini nanti akan kami bawa ke dalam rapat Komisi Fatwa untuk diketahui dan bisa ditetapkan hukumnya," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Rabu, 1 April 2020.

Menurut Anwar, semestinya penyaluran zakat fitrah bisa dipercepat, namun dalam keadaan sangat mendesak. Artinya, bila masyarakat tengah berada dalam ancaman kelaparan atau ada banyak orang yang sangat membutuhkan bantuan pangan.

Dalam situasi ini, kata dia, pihak berwenang atau pemerintah dapat mewajibkan orang-orang yang kaya atau kebutuhan pokoknya untuk masa krisis bisa terpenuhi memberikan bantuan melalui negara kepada orang miskin. Sedangkan untuk jenis zakat-zakat lainnya, Anwar memastikan MUI meminta lembaga zakat untuk tidak mengendapkan dananya terlampau lama di dalam rekening.

Artinya, lembaga pengumpul didorong segera membagikan dana itu kepada para mustahiq. "Lalu, orang-orang kaya yang memang hartanya sekarang ini sudah melebihi nisabnya akan sangat baik bila yang bersangkutan mengeluarkannya lebih dulu dan nanti diperhitungkan bila haul (masa satu tahun)-nya tiba," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Imbauan MUI ini menanggapi pernyataan yang disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam telekonferensi, kemarin, 31 Maret. Dalam konferensi virtual itu, Ma'ruf menyarankan agar masyarakat muslim segera membayar zakatnya. Maruf menyebut saat ini merupakan waktu yang tepat bagi umat Islam mengeluarkan zakat.

Adapun zakat yang biasanya dibayarkan saat Ramadan pun dapat dimajukan setelah melihat situasi terkini di dalam negeri. “Saat ini sangat tepat sekali yang kaya mengeluarkan zakat. (Yang biasanya dikeluarkan) tiap Ramadan, sebaiknya dimajukan waktunya dan pada sekarang ini sangat tepat karena memang masyarakat sangat membutuhkan,” kata Ma'ruf.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

6 hari lalu

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan solat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola KBRI Bangkok, Thailand, Rabu, 10 April 2024. ANTARA/HO-KBRI Bangkok
Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan salat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand pada Rabu 10 April 2024


Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

7 hari lalu

Penerjemah bahasa isyarat menyampaikan pesan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024. Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024 setelah hasil rukyat Kemenag di 134 titik di Indonesia menyatakan tidak dapat melihat hilal. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Penjelasan MUI dalam Melihat Hilal di Sidang Isbat 1 Syawal 1445 H

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh mengatakan, bulan sudah nampak dan memungkinkan bisa dilihat atau imkan rukya.


Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

11 hari lalu

Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com
Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat salah satu rukun Islam yang dijalankan bagi umat yang telah memenuhi syarat


5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

12 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

Sebagai umat Islam, wajib mengetahui perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Mulai dari waktu dikeluarkannya hingga nominalnya.


8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Termasuk Amil dan Ibnu Sabil, Siapa Mereka?

12 hari lalu

Sejumlah warga menunggu pembagian zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019. Selain menyalurkan ke yayasan, Masjid Istiqlal juga membagikan zakat langsung ke mustahik. Bertempat di Istiqlal, sebanyak 2.000 jamaah menerima paket beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Termasuk Amil dan Ibnu Sabil, Siapa Mereka?

Islam mengatur golongan penerima zakat fitrah. Berikut 8 golongan berhak menerimanya. Siapa saja?


3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

12 hari lalu

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Pahami terlebih dahulu makna dan syaratnya.


Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

13 hari lalu

Ria Ricis/Foto: Instagram/Ria Ricis
Ria Ricis Turut Bintangi Film Kiblat, Apa Perannya di Film yang Disorot MUI Itu?

Selebgram Ria Ricis turut membintangi film Kiblat, yang mendapat sorotan dari publik dan MUI belakangan ini. Apa perannya di film itu?


8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

14 hari lalu

Berikut ini ada  golongan yang berhak menerima zakat. Di antaranya ada mualaf, fakir, miskin, hingga fi sabilillah. Ketahui ketentuannya. Foto: Canva
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Mualaf

Berikut ini ada golongan yang berhak menerima zakat. Di antaranya ada mualaf, fakir, miskin, hingga fi sabilillah. Ketahui ketentuannya.


Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

14 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ini Rencana Ma'ruf Amin setelah Tak Lagi Menjabat Wakil Presiden

Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menyelesaikan masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.


Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Orang Lain

15 hari lalu

Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com
Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Orang Lain

Berikut lafal niat dan doa zakat fitrah untuk berzakat diri sendiri, istri, anak dan orang lain. Ketahui juga tata cara zakat fitrah berikut ini.