TEMPO.CO, Jakarta -PT PLN menyatakan akan mendukung kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran tarif listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi terkait imbas wabah Corona.
Keringanan biaya tarif listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.
“Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Maret 2020.
Zulkifli berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19. Program ini, kata dia, dilakukan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak kelesuan ekonomi akibat wabah virus Corona.
Ia berharap keringan bayar listrik dapat mendorong masyarkat agar tetap di rumah dan melakukan kegiatan dari rumah. Kerja dari rumah, diharapkan dapat mencegah penularan virus yang lebih luas.
“Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini (imbas wabah COVID-19),” kata Zulkifli.