TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk mengantisipasi peningkatan defisit anggaran di 2020 menjadi 5,07 persen.
Sebab, belanja negara bertambah setelah pemerintah memutuskan menambah belanja dan pembiayaan di APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, guna memenuhi kebutuhan dalam penanganan pandemi virus corona Covid-19.
“Karena yang kita hadapi sekarang ini adalah situasi yang memaksa, bahwa saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” kata Jokowi dalam telekonferensi pers dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.
Beleid sebelumnya yaitu UU Nomor 17 2003 tentang Keuangan Negara menyebut defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB.
Perppu tersebut, kata Presiden, akan memberikan fondasi bagi pemerintah dan otoritas di industri perbankan dan jasa keuangan dalam menerapkan langkah-langkah menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Dari total anggaran untuk Covid-19 itu, Kepala Negara merinci sebanyak Rp 75 triliun untuk anggaran bidang kesehatan, kemudian Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial.
Selanjutnya Rp 75,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Program pemulihan ekonomi nasional itu termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah.
Kepala Negara mengharapkan dukungan dari DPR terkait Perppu tersebut. Presiden Jokowi ingin peraturan tersebut segera diundangkan dan dilaksanakan dalam waktu secepatnya.
“Kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU,” ujar dia.
ANTARA