TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal pembatasan sosial berskala besar dengan kekarantinaan kesehatan termasuk dari kebijakan darurat sipil yang sempat disinggung Presiden Joko Widodo atau Jokowi apabila keadaan penyebaran virus corona semakin memburuk.
Menurut Luhut, tidak ada istilah lockdown di dalam undang-undang. Ia pun menyinggung tidak semua negara berhasil menerapkan lockdown untuk membatasi penyebaran virus corona.
"Hanya Cina yang relatif berhasil. Setiap negara mempunyai modelnya masing-masing. Jangan buru-buru menghakimi, memberikan komentar yang tidak pas," kata Luhut melalui keterangan video, Selasa 31 Maret 2020.
Luhut mengatakan, pemerintah akan segera merampungkan aturan sampai kebutuhan masyarakat yang dibutuhkan jika kemungkinan terburuk terjadi saat pandemi corona ini. "Tapi saya yakin pekan ini selesaikan semua," tuturnya.
Menurut Luhut, Presiden Jokowi tidak ingin buru-buru membuat suatu keputusan yg belum pernah dialami. Situasi pandemi virus seperti saat ini tak dijelaskan oleh undang-undang apakah masuk kategori ke dalam bencana alam atau bukan. Oleh karena itu, pihaknya meminta publik untuk bersabar selagi pemerintah sedang mengkaji.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyinggung terkait penerapan kebijakan darurat sipil, di tengah wabah Virus Corona di Indonesia. Hal ini diungkapkannya saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona, yang digelar lewat video conference, Senin, 30 Maret 2020.
"Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.
EKO WAHYUDI l EGY ADIYATMA