TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, membenarkan kabar bahwa seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meninggal akibat terjangkit virus Corona alias COVID-19. Adapun seorang pegawai lainnya yang juga meninggal, hingga saat ini masih menunggu hasil tes swab untuk mendeteksi apakah positif corona atau tidak.
"Informasi yang saya peroleh adalah ENW positif COVID-19, BU sakit jantung, dan OSAP masih menunggu hasil lab," ujar Rahayu melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa, 31 Maret 2020.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar di pesan percakapan dikabarkan ada tiga orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang meninggal akibat terinfeksi Corona. Ketiganya adalah Kepala Seksi Ekstensifikasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang Barat, Eka Nugraha Widyanto, pegawai KPP Pratama Purworejo Benny Usmanto, dan dari Direktorat Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP), One Sunandar Agus Prayogo. "Untuk BU sudah terkonfirmasi bukan karena COVID-19," kata Rahayu.
Berdasarkan data persebaran COVID-19 di laman resmi Kementerian Keuangan yang sudah dimutakhirkan pada 30 Maret 2020 pukul 20.00 WIB, tercatat dua orang pegawai Kementerian Keuangan yang meninggal karena corona. Rinciannya, satu orang adalah pegawai KPP Pratama Serang Barat dan pegawai lainnya adalah pegawai Lembaga Manajemen Aset Negara.
Secara umum, laman itu menunjukkan bahwa di Kementerian Keuangan tercatat ada 225 pegawai berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), 17 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP), serta 5 orang berstatus positif COVID-19.
Untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home.
Di akun media sosialnya, Sri Mulyani mengatakan sebanyak 80 persen pegawai Kementerian Keuangan bekerja dari rumah. Kendati demikian, ia meminta semua jajaran yang WFH tetap fokus dan produktif dalam bekerja.
CAESAR AKBAR