Kementerian Perhubungan sebelumnya sudah menyusun skenario pelarangan mudik di tengah masa darurat corona. Dari sisi transportasi darat, Kementerian Perhubungan dan operator jalan tol, seperti Jasa Marga, akan membuat sekat-sekat di pintu-pintu tol untuk membatasi mobilisasi masyarakat. Pembatasan ini khususnya berlaku untuk jalur menuju Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Aturan yang sama akan diberlakukan di pelabuhan-pelabuhan penyebarangan. Kebijakan ini utamanya berlaku di Pelabuhan Merak-Bakauheni yang memiliki frekuensi penumpang tertinggi.
Ada pula skema untuk mengurangi jadwal perjalanan kereta api. Untuk skema tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukannya sejak akhir Maret ini. PT KAI telah menyetop beberapa rangkaian perjalanan kereta api lokal dan jarak jauh untuk membatasi mobilisasi penumpang.
Sementara itu, dari sisi transportasi udara, Kementerian Perhubungan memastikan maskapai akan mengurangi kuota penumpang hingga 50 persen. Sebagai gantinya, maskapai penerbangan diminta menyediakan layanan prima, khusus pengangkutan barang-barang atau layanan kargo.
Selain opsi pelarangan mudik, pemerintah memiliki dua opsi lainnya. Keduanya adalah opsi membatalkan mudik gratis dan opsi business as usual atau mudik normal.