TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Mirza Adityaswara menekankan pentingnya pemahaman soal kebijakan pelonggaran kredit yang dirilis pemerintah sebagai upaya menggerakkan perekonomian di tengah pandemi Corona.
Mirza menilai, jika masyarakat salah tangkap soal restrukturisasi kredit yang ditujukan kepada UMKM dan para pekerja informal yang terimbas Corona, sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan bakal hadapi risiko default atau gagar bayar. Hal ini terjadi karena arus bank dan lembaga keuangan bisa bermasalah.
Dalam hitungannya, kata Mirza, risiko default dari kredit akibat salah paham restrukturisasi kredit dapat mencapai 50 persen dari kredit nasional. "Atau sekitar Rp 2.500 triliun," ujarnya, Selasa, 31 Maret 2020.
Jika aturan itu ditafsirkan kurang tepat oleh masyarakat, menurut Mirza, maka banyak pelaku industri perbankan yang sulit menjaga arus kasnya melalui penagihan. Hal ini bahkan dapat membuat pelaku industri perbankan kewalahan dan bahkan berpotensi bangkrut.
"Iya risikonya besar bagi bank. Kita menghadapi risiko default yang disengaja untuk eksposur sampai 50 persen kredit nasional atau setara dengan Rp 2.500 triliun,” ucap Mirza.
Baca Juga:
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini menjelaskan di luar kredit bank memiliki kewajiban pembayaran dana pihak ketiga yang arus keluarnya juga tidak kalah deras dengan penyaluran kredit. "Nah, kalau kita pemilik dana pihak ketiga tidak bersedia di-kemplang, maka pun juga demikian."
Oleh karena itu, Mirza mendorong bank untuk bersikap lebih prudent menganalisis dan memberi keringanan, baik berupa restrukturisasi bagi debitur yang terdampak dan membutuhkan bantuan keringanan. "Dalam melakukan langkah ini, bank tetap harus selektif melakukan restrukturisasi debitur karena bank punya kewajiban harus terus bisa membayar tabungan masyarakat," katanya.
Ketua Bidang Pengkajian dan pengembangan Perbanas Aviliani sebelumnya mengatakan pernyataan pemerintah terkait dengan insentif penundaan cicilan dapat membuka potensi moral hazard masyarakat. Pasalnya, penundaan cicilan bukan suatu skema restrukturisasi sederhana yang dapat dilakukan tanpa perhitungan dan pertimbangan yang mendalam.
"Ini bisa memicu moral hazard. Terlebih Presiden memperbolehkan pelaku UMKM untuk tidak membayar cicilan satu tahun," kata Aviliani, Rabu, 25 Maret 2020.
BISNIS