TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial mengizinkan pemerintah daerah memanfaatkan cadangan beras pemerintah (CBP) hingga 200 ton untuk mengelola dapur umum mandiri. Dapur umum itu dibentuk dalam upaya membantu menangkis dampak virus corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan, Menteri Sosial Juliari P Batubara sudah mengedarkan surat ke kepala daerah agar dapat memanfaatkan CBP dalam situasi darurat saat ini.
"CBP ini bisa diolah macam-macam, ada yang bersifat dapur umum atau untuk pengungsi kalau ada pengungsi," kata Pepen, Selasa 31 Maret 2020.
Dia menambahkan bupati/wali kota dapat mengeluarkan CBP hingga 100 ton. Jika tidak mencukupi, gubernur dapat mengeluarkan hingga 200 ton. Jika kebutuhan beras masih belum mencukupi maka CBP di atas 200 ton akan menjadi kewenangan Kemensos.
Cadangan beras tersebut, imbuhnya, memang disiapkan agar kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi nafkah selama pandemi tetap terpenuhi. "Bisa berupa dapur umum mandiri karena masing-masing ada CBP yang disiapkan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengimbau setiap kelurahan untuk menyiapkan dapur-dapur umum guna menampung masyarakat yang kembali ke kampung halaman terkait Covid-19.
"Presiden dapat masukan dan usulan dari sejumlah menteri dan beliau menyetujui setiap kelurahan sebaiknya membuat dapur umum, terutama nanti untuk menampung warga yang kembali ke kampung halamannya," ujarnya, Senin 30 Maret 2020.
ANTARA