TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta peraturan mengenai pelintasan warga negara asing (WNA) dievaluasi secara berkala guna mengantisipasi penyebaran virus Corona dari mancanegara. Hal itu disampaikan Jokowi saat menyampaikan pengarahan dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa, 31 Maret 2020.
Jokowi menjelaskan, pemerintah Indonesia terus mencermati perkembangan penularan virus Corona di dunia. Saat ini, mobilitas penduduk antarnegara harus menjadi perhatian dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Bahkan, menurut Jokowi, dalam satu pekan terakhir terlihat bahwa episentrum dari Covid-19 sudah beralih. "Dari sebelumnya di Tiongkok, saat ini berada di AS dan Eropa," katanya.
Presiden juga mengamati perkembangan penularan Covid-19 di beberapa negara yang sebelumnya mampu mengendalikan penyebaran penyakit pernafasan akibat infeksi virus corona tipe baru yang disebut SARS-CoV-2 tersebut.
Cina, Korea Selatan, dan Singapura yang sebelumnya mampu mengendalikan penularan Covid-19, menurut Presiden, sekarang menghadapi potensi datangnya gelombang baru penularan virus tersebut.
Jokowi menyebutkan beberapa negara yang telah mampu mendatarkan kurva penyebaran Covid-19 menghadapi juga tantangan baru dengan yang dinamakan gelombang baru Covid-19. "RRT, Korea Selatan, dan Singapura banyak menghadapi imported cases (kasus impor)," katanya.
Oleh karena itu pula, Jokowi meminta arus masuk WNI dan pembatasan perlintasan WNA ditangani secara intensif. “Prioritas kita saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah dalam negeri, arus mudik kemarin yang kita bicarakan."
Yang penting juga, menurut Jokowi, adalah pengendalian mobilitas antarnegara yang berisiko membawa virus Corona. Ia menekankan pentingnya untuk memperkuat kebijakan yang mengatur perlintasan WNA dan kembalinya WNI dari luar negeri.
ANTARA