TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid19 atau Virus Corona.
"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona," bunyi poin dua dari surat edaran tersebut No. 36 tahun 2020, dikutip Selasa, 31 Maret 2020.
Selanjutnya dalam poin ketiga surat edaran tersebut menjelaskan, bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian dan lembaga baik pusat dan daerah, diminta untuk memastikan dan mengawasi para ASN untuk tak mudik. Hal ini dengan memerhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Andi Rahadian mengungkapkan ada beberapa peraturan undang-undang yang menjadi rujukan bagi PPK guna menegakkan surat edaran tersebut. "Hal itu terkait disiplin dan kinerja ASN/PNS," kata dia melalui pesan singkat kepada Tempo, Selasa 31 Maret 2020.
Dia mengatakan, paling tidak ada empat yang digunakan untuk membuat ASN menjadi disiplin mengikuti surat edaran tersebut, antara lain Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Pemerintah (PP)No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang penilaian kerja PNS.
Jika mengacu pada PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, apabila ASN tidak mengikuti surat edaran Menteri PANRB maka bisa dikenakan sanksi disiplin. Adapun hukuman tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Untuk yang sanksi ringan, PNS akan hanya ditegur secara lisan atau tulisan, sampai mendapatkan pernyataan tidak puas dari atasannya langsung. Kemudian hukuman sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Atau bahkan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.
Sementara itu, hukuman terberat bagi ASN yang melanggar aturan, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan. Bahkan sanksi paling berat bisa diberhentikan baik secara hormat dan tidak hormat.
Andi mengatakan, aturan ini dibuat agar dipatuhi seluruh ASN guna mendukung program pemerintah dalam menekan seminimal mungkin penyebaran virus corona.
"Sehingga dengan adanya surat edaran Menteri PANRB untuk pembatasan bepergian ke daerah bagi ASN di tengah epidemi corona ini dapat membantu mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19," tuturnya.