TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mengeluarkan kebijakan countercylical untuk menjaga kestabilan bisnis perusahaan pembiayaan atau leasing di masa pandemi Corona saat ini.
Salah satu yang diatur dalam kebijakan itu adalah perpanjangan batas waktu laporan berkala. "Seperti yang sudah diinformasikan 23 Maret 2020 lalu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi dalam keterangan resminya, Senin, 30 Maret 2020.
Hal kedua yang diatur dalam kebijakan itu adalah pelaksanaan uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test pihak utama perusahaan dapat dilakukan secara video conference.
Ketiga, penetapan kualitas pembiayaan bagi nasabah yang terdampak virus Corona atau Covid-19 dengan pembiayaan maksimal Rp 10 miliar, dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga atau margin.
Keempat, perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitor yang terdampak Covid-19 dengan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan itu antara lain adanya proses kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan berbentuk executing.
Kemudian adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana, dalam hal penyaluran pembiayaan dilaksanakan melalui joint financing dan channeling. Lalu adanya permohonan restrukturisasi debitur yang terdampak Covid-19, dan atau adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan.
Kelima, kualitas pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukannya restrukturisasi. Keenam, perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada nasabah terdampak covid-19, dengan analisis yang baik serta itikad baik dan kemampuan nasabah sesuai yang diperjanjikan.
Riswinandi menjelaskan, penerapan kebijakan countercylical ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan pembiayaan, OJK dapat meminta perusahaan leasing untuk menerapkan kebijakan lebih ketat daripada kebijakan countercylical ini.
Soal pengambilan kebijakan terkait dampak Corona, OJK dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan leasing di luar pelaporan sebagaimana diatur UU. "Kebijakan countercylical ini berlaku mulai 30 Maret 2020," kata Riswinandi.
BISNIS