TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara siap mendukung pemberian keringanan angsuran alias restrukturisasi kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang kinerjanya terdampak virus Corona.
Ketua Himbara Sunarso menjelaskan, pada tataran teknis, tiap bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan debitor mana yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.
“Tegasnya, adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” tutur Sunarso dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2020.
Untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut, Sunarso mengatakan debitor wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit.
Berdasarkan pemohonan tersebut, bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai, apakah masuk kategori berat, sedang atau ringan. Pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi sesuai dengan kondisi usaha debitor.
Debitor yang berhak mendapatkan restrukturisasi, menurut Sunarso, antara lain pelaku UMKM yang terdampak penyebaran virus Corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Adapun skema restrukturisasi yang akan ditawarkan antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan/atau bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus Perekonomian Nasional tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 yang mengatur tentang, antara lain penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
Beleid itu juga mengatur peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitor.