TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Joseph Pangalila menyatakan sudah ada sejumlah kontraktor yang mengajukan penghentian proyek di masa pandemi Corona saat ini. "Kami tidak monitor semua anggota jadi tidak tahu persis (jumlah kontraktor), tapi ada anggota yang sudah mengajukan penghentian sementara," ujarnya Senin, 30 Maret 2020.
Pernyataan Joseph menanggapi Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 yang ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 27 Maret 2020. Beleid itu mengatur tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya pencegahan Covid-19. Selain itu aturan itu juga merespons kebijakan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi virus Corona.
Salah satu poin penting yang diinstruksikan oleh Menteri PUPR dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya Virus Covid-19 adalah pemberhentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi akibat keadaan kahar atau force majeur jika teridentifikasi potensi bahaya di lapangan.
Dalam Instruksi Menteri ini menyebutkan bahwa waktu penghentian paling sedikit 14 hari kerja atau sesuai dengan kebutuhan yang disertai dengan laporan pencegahan dan penanganan virus Corona di lokasi proyek dan penetapan keadaan kahar.
Lebih jauh Joseph menjelaskan, sejumlah proyek di DKI Jakarta yang kini menjadi episentrum Corona, telah mengikuti Instruksi Gubernur Anies Baswedan. Meski begitu, ada juga pemilik proyek swasta yang masih mengharapkan pekerjaan dilakukan. "Padahal sebagian pekerja sudah ingin pulang serta material dan peralatan sebagian sudah tidak bisa supply," katanya.
Untuk material dan peralatan yang terdampak ini, menurut Joseph, terjadi baik untuk material dan peralatan yang impor maupun yang lokal. "(Penyebabnya) karena banyak (penyedia bahan baku atau material) yang tutup sementara."
Sementara untuk proyek yang berasal dari PUPR, Instruksi Menteri sudah didistribusikan ke anggota AKI dan sudah dilaksanakan. "Sedangkan yang proyek-proyek di luar PUPR mengikuti instruksi owner dan Instruksi Gubernur serta Instruksi Wali Kota atau Bupati," kata Joseph.
Adapun untuk proyek terkait penanganan Covid-19, menurut Joseph, ada anggota AKI yang mengajukan permohonan ke pemerintah untuk tetap bisa melanjutkan pekerjaan. "(Untuk) yang proyek khusus RS, anggota kami, WIKA minta surat dari BNPB untuk bisa bawa masuk material dan alat serta izin kerja," katanya.
BISNIS