TEMPO.CO Jakarta - BNI Syariah siap memberikan keringanan pembayaran angsuran pembiayaan alias restrukturisasi kepada nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak virus corona Covid-19.
“Bentuk keringanan restrukturisasi yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah. Restrukturisasi ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya,” kata Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi, dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2020.
Latar belakang kebijakan restrukturisasi pembiayaan ini, kata Iwan, adalah karena penyebaran pandemi virus corona Covid-19) berdampak terhadap kinerja dan kapasitas nasabah sehingga dapat meningkatkan risiko pembiayaan. Hal ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Langkah yang dilakukan BNI Syariah mengacu dengan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Cirus Corona. POJK ini menjadi pertimbangan BNI Syariah dalam menetapkan perlakuan khusus terhadap nasabah pembiayaan yang terkena dampak Covid-19.
Iwan menuturkan kebijakan keringanan restrukturisasi ini berlaku untuk semua nasabah pada segmen pembiayaan konsumer, produktif, mikro atau BNI iB Hasanah Card. Nasabah yang dapat mendapat perlakuan khusus restrukturisasi adalah yang terdampak penyebaran virus Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung dengan beberapa kriteria. Kriteria tersebut di antaranya berlaku pada nasabah yang tempat usaha atau bekerjanya terkena dampak penyebaran Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Kebijakan ini juga berlaku untuk beberapa nasabah di antaranya adalah yang mengalami penurunan volume penjualan/pendapatan akibat penurunan permintaan,serta keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan negara yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu keringanan bisa diberi kepada nasabah yang mengalami hambatan pasokan bahan baku dari negara yang terdampak pandemi dan mengalami keterlambatan pembayaran akibat bowheer atau pelanggan terkena dampak Corona, serta terakhir adalah kebijakan ini diberikan bagi nasabah yang terkena dampak pelemahan kurs rupiah terhadap dollar akibat pandemi Covid-19.
Penerapan perlakuan khusus ini berlaku sejak dilakukan restrukturisasi sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Pengajuan dan persetujuan restrukturisasi disesuaikan dengan masa berlaku penerapan perlakuan khusus. Nasabah pembiayaan yang dapat mendapat stimulus adalah nasabah pembiayaan yang sulit memenuhi kewajiban kepada bank karena terdampak pada sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
"Terdapat beberapa skema restrukturisasi pembiayaan yang diberikan oleh BNI Syariah, antara lain perubahan jumlah angsuran dan pengurangan / penundaan angsuran," tutur Iwan. Untuk dapat mengajukan restrukturisasi, nasabah dapat menghubungi petugas BNI Syariah yang biasa melayani nasabah.
Berikutnya, nasabah dapat mengajukan permohonan tertulis kepada petugas BNI Syariah mengenai program restrukturisasi yang akan dilakukan tanpa harus tatap muka. Bank akan melakukan proses analisa dan verifikasi terhadap permohonan nasabah tersebut.
CAESAR AKBAR