Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mandiri Tunas Finance Terima 2.000 Pengajuan Keringanan Kredit

Reporter

image-gnews
Launching Mandiri Tunas Finance di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (1/4). PT Bank Mandiri Tbk menargetkan pendapatan PT Tunas Financindo Sarana naik 20-30 persen pada 2009. Tempo/Arnold Simanjuntak
Launching Mandiri Tunas Finance di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (1/4). PT Bank Mandiri Tbk menargetkan pendapatan PT Tunas Financindo Sarana naik 20-30 persen pada 2009. Tempo/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Mandiri Tunas Finance mencatat ada 2.000 pengajuan dari nasabah untuk mendapatkan program keringanan kredit akibat dampak penyebaran virus corona Covid-19.

"Kami sekarang sedang melalukan tahapan verifikasi (keringanan kredit) sesuai standar yang ditetapkan APPI [Asosasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia]," ujar Direktur Sales dan Distribusi MTF Harjanto Tjitohardjojo kepada Bisnis, Senin, 30 Maret 2020.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical yang melonggarkan kredit bagi sektor-sektor tertentu yang terdampak wabah virus corona atau Covid-19.

Menurut Harjanto, pengajuan keringanan pembayaran kredit ini tidak berlaku untuk kendaraan yang telah melakukan over alih secara tidak resmi. Usai verifikasi rampung, tahapan selanjutnya, yaitu nasabah yang layak akan mendapatkan penundaan pembayaran angsuran kredit.

Lama waktu penundaan ini mulai dari tiga bulan sampai 12 bulan angsuran. Hal itu juga tergantung dari hasil survei dan verifikasi yang dilakukan oleh tim MTF.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan ada beberapa jenis keringanan yang ditawarkan kepada nasabah. Di antaranya perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan sebagian pembayaran, dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Para nasabah yang ingin mengajukan permohonan keringanan, harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.

Kemudian, para pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM, lalu tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

16 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

16 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso pada Press Conference Pemaparan Kinerja Keuangan Kuartal IITahun 2022 pada Rabu, 27 Juli 2022.
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Resmi Berakhir, BRI Optimistis Tak Berdampak Signifikan pada Kinerja

BRI tetap optimistis atas keputusan OJK untuk menghentikan stimulus restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

17 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.


OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

18 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

OJK menyebutkan pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah mencapai Rp 830,2 triliun.


OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

18 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Nyatakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir Hari Ini

OJK menyatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 berakhir per hari ini, Minggu, 31 Maret 2024


5 Risiko KPR Rumah, Lebih Mahal hingga Suku Bunga yang Tidak Stabil

19 hari lalu

Sebelum mengambil KPR, sebaiknya ketahui beberapa risiko KPR rumah. Di antaranya harganya yang jadi mahal dan suku bunga tidak stabil. Foto: Canva
5 Risiko KPR Rumah, Lebih Mahal hingga Suku Bunga yang Tidak Stabil

Sebelum mengambil KPR, sebaiknya ketahui beberapa risiko KPR rumah. Di antaranya harganya yang jadi mahal dan suku bunga tidak stabil.


BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

26 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Bank Indonesia (BI) mengakui, tingkat inflasi pada tahun 2022 akan berada di atas batas atas kisaran sasaran BI yang sebesar 4 persen year on year (yoy). TEMPO/Tony Hartawan
BI Perkirakan Penyaluran Kredit Baru Perbankan Meningkat

BI melaporkan penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Februari 2024 terindikasi meningkat.


Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

31 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.


RUPST Putuskan BCA Tebar Dividen Rp 270 per Saham ke Investor

35 hari lalu

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja saat mencoba mesin CS Digital dan mengganti kartu BCA magnetic menjadi kartu BCA berteknologi chip hasil kerja sama dengan Mastercard. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
RUPST Putuskan BCA Tebar Dividen Rp 270 per Saham ke Investor

BCA akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 270 per saham. Dividen ini meningkat 31,7 persen dibanding tahun lalu.


4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

36 hari lalu

Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu 4 Juli 2021 mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.