Tempo.Co, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 264.716 tiket kereta api telah dibatalkan sejak 23 Maret hingga Senin siang, 30 Maret 2020. Gelombang pembatalan ini meningkat 12 kali lipat dibandingkan hari-hari normal sebelum virus corona mewabah.
"Peningkatan terjadi sejak KAI memberlakukan kebijakan pengembalian 100 persen untuk pembatalan tiket. Hari biasanya hanya berkisar di 3.000 pembatalan tiket per hari," ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan.
Yuskal menjelaskan kebijakan pengembalian uang tiket kereta 100 persen tersebut berlaku hingga 29 Mei 2020. Tujuan perseroan ialah mendukung kebijakan pemerintah mengurangi mobilisasi masyarakat. Adapun sejak kebijakan pengembalian dana penuh ini dibuka, rata-rata pembatalan tiket per hari mencapai 36 ribu tiket.
Menurut dia, berdasarkan metode pembatalan, sebanyak 44 persen dilakukan melalui aplikasi KAI Access. Sedangkan sisanya dilakukan secara manual di loket stasiun.
Adapun penumpang paling banyak melakukan pembatalan di Stasiun Pasar Senen dengan jumlah pengembalian tiket sebanyak 18.137 tiket. Kemudian, Stasiun Gambir sebanyak 12.874 tiket dan Stasiun Bekasi sebanyak 8.979 tiket.
Selanjutnya secara lebih rinci, rangkaian kereta yang paling banyak dibatalkan ialah KA Bengawan rute Pasar Senen-Purwosari PP, KA Brantas rute Pasar Senen-Blitar PP, KA Matarmaja rute Pasar Senen-Malang PP. Kemudian, KA Dharmawangsa rute Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi PP, dan KA Progo rute Pasar Senen-Lempuyangan PP.
Yuskal menyarankan, bagi yang akan membatalkan tiket, penumlang diminta memproses melalui aplikasi KAI Acces. Sebab, langkah-langkahnya lebih sederhana dan efektif. Caranya, penumpang tinggal mengisi data nama dan nomor identitas yang sama dengan data user di KAI Access.
"Tiket yang dibeli dari channel eksternal pun juga dapat dibatakan via KAI Access. Dana pengembalian akan ditransfer ke rekening penumpang dalam waktu 30-45 hari kerja," ujarnya.
Saat ini, melalui aplikasi itu, penumpang bisa bisa melakukan pembatalan tiket kereta hingga 3 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan sebelumnya hanya bisa dilakukan 24 jam sebelum keberangkatan.