TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home untuk aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020.
"Dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home, di dalam surat edaran sebelumnya disebutkan WFH ini berlaku hingga 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020, tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji melalui konferensi video, Senin, 30 Maret 2020.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) nomor 34 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri PAN RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Selanjutnya untuk pelaksanaan dari ASN yang bekerja dari rumah di lapangan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan melihat kondisi yang berlaku di daerah masing-masing. Seperti diketahui saat ini masing-masing daerah bervariasi yakni ada yang berada di zona merah, zona kuning dan lainnya.
"Pelaksanaan WFH ini disesuaikan dengan kondisi itu, kami meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah tetap dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar dia.
Lebih lanjut, Kementerian PANRB meminta setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan, pemantauan ASN yang menjadi korban virus corona. Mulai dari ASN yang dalam status ODP, PDP, maupun positif terjangkit Covid-19, melalui penambahan keterangan melalui sistem informasi kepegawaian di instansi masing-masing.
Sementa itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta setiap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan laporan setiap pekan terkait ASN yang masuk dalam kategori ODP, PDP, positif Covid-19, serta ASN yang meninggal karena Covid-19 dan ASN yang sembuh dari Covid-19. "Hal ini untuk memetakan hak-hak kepegawaian , mulai dari santunan rumah sakit apabila terjadi kematian atau tewas," ucapnya.