TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara Sunarso menjelaskan lembaganya berkomitmen melaksanakan kebijakan stimulus yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai upaya menjaga dan menyelamatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang terkena dampak virus corona.
"Masing masing bank anggota Himbara telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK tersebut," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2020.
Sebelumnya, OJK mengeluarkan kebijakan stimulus Perekonomian Nasional tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 yang mengatur tentang, antara lain penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Beleid itu juga mengatur peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.
Untuk teknis pelaksanaan kebijakan OJK, Sunarso mengatakan masing-masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabahnya untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali.
“Tegasnya, adalah kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu,” tutur Sunarso.
Adapun debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi merupakan pelaku UMKM yang terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Sebagai upaya menjaga roda perekonomian yang terkontraksi akibat Covid-19 tetap bergerak, Himbara akan menjalankan berbagai skema restrukturisasi bagi debitur UMKM. Skema itu antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan/atau bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.
Selanjutnya, untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit. Berdasarkan pemohonan tersebut, bank akan menilai kondisi usaha nasabah untuk menetapkan level restrukturisasi yang sesuai apakah masuk kategori berat, sedang atau ringan. Pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur.
CAESAR AKBAR