Tempo.Co, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag Agus Suparmanto tak menjawab pertanyaan soal dugaan kasus penipuan keuntungan proyek penambangan bijih nikel dan pengapalannya di PT Aneka Tambang (Antam) di Tanjung Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara. Ditemui Tempo di Hotel Aryaduta dalam acara Dialog Nasional Perdagangan 2020, ia lebih fokus menjawab pertanyaan soal dampak ekonomi terhadap corona.
Dalam laporan Investigasi Majalah Tempo yang terbit pada 28 Maret 2020, Agus diduga menipu mantan koleganya senilai Rp 500 miliar atau setengah triliun. Rekan bisnis agus, mantan komisaris PT Yudistira Bumi Bakti, yakni Yuliun Isyudianto, menuduh Agus menggelembungkan nilai proyek pada 2001-2014 hingga meraup untung tak wajar senilai Rp 2,9 trilun.
Laporan itu sempat dibawa ke kepolisian pada 2013. Namun, dengan adanya perjanjian damai, laporan ini dicabut. Menurut Yulius, Agus saat itu menjanjikan duit Rp 500 miliar sebagai jatah keuntungan. Sayangnya, nominal itu tak tertera di poin kesekapatan yang diteken di depan notaris. Sadar perjanjian ini merugikan, Yulius kembali melaporkan Agus ke kepolisian pada Januari 2020.
Meski tak berkenan menjawab langsung soal kasus ini, Agus memberikan pernyataan melalui pengacaranya, Petrus Bala Pattyona, di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, pada 11 Maret 2020. Melalui Petrus, Agus mengirimkan respons tertulis.
Dalam pernyataan tertulis itu, Agus menyatakan bahwa dia bukan direktur di PT Yudistira dan tak terlibat dalam pengurusan, pengelolaa, maupun operasional. Kedudukannya saat menandatangani kesepakatan proyek dengan Yulius pun sebatas jabatannya di PT Mitrasysta sebagai penyuntik modal. "Hanya investor," tutur Petrus merapalkan maksud kliennya.
Selain menampik tak terlibat pengelolaan perseroan, Petrus menjelaskan bahwa Agus juga tak membenarkan soal informasi yang menyebut ia merupakan pemodal utama untuk proyek tersebut dengan nilai saham mencapai US$ 6 juta. Ihwal adanya laporan ke kepolisian, Petrus menyatakan perkara itu sudah selesai. "Karena ada penandatanganan akta perjanjian perdamaian 3 April 2014," katanya.
Jawaban Mendag Agus yang disampaikan melalui pengacaranya hanya sekelumit nukilan dari hasil investigasi Tempo. Simak cerita lebih lengkap di dalam Majalah Tempo edisi 28 Maret 2020: Jejak Fulus Menteri Agus.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | MAJALAH TEMPO