TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono baru saja merilis Instruksi Menteri No 02/IN/M/2020. Beleid yang ditandatangani pada 27 Maret 2020 itu mengatur tentang Protokol Pencegahan Penyebaran virus Corona (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah merebaknya Virus Covid-19, termasuk pemberhentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi akibat keadaaan kahar atau force majeur jika teridentifikasi potensi bahaya di lapangan.
Identifikasi potensi bahaya jika ditemukan risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran atau telah ditemukan pekerja yang positif dan atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Selain itu identifikasi potensi bahaya bila pimpinan kementerian atau lembaga atau instansi atau kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.
Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR. Instruksi tersebut adalah tindak lanjut arahan Presiden Jokowi per 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan Covid-19 dan adanya penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan serta atas pertimbangan perkembangan pandemi Covid-19.
Terkait pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara itu, Instruksi Menteri PUPR juga menjamin kepastian hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.
"Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19," seperti dikutip dalam keterangan resmi Menteri PUPR, Ahad, 29 Maret 2020.
Berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang jasa konstruksi, lebih lanjut diatur mengenai kemudahan dan perluasan akses dalam proses pengadaan jasa konstruksi yang dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Skema Protokol Pencegahan Covid-19 pada Instruksi Menteri.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah dalam proses pengadaan barang jasa konstruksi. Instruksi Menteri PUPR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi tetap berjalan secara efektif dan efisien, serta tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia dan tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari virus Corona.
BISNIS