Tempo.Co, Jakarta - Melalui Partai Kebangkitan Bangsa, Agus Suparmanto dipilih Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Menteri Perdagangan atau Mendag dalam Kabinet Indonesia Maju pada Oktober 2019 lalu.
Hampir lima bulan duduk di kursi menteri, tak banyak yang tahu bahwa ia pernah dan sedang terlilit kasus dugaan penipuan proyek penambangan biji nikel senilai setengah triliun. Kasusnya bahkan dua kali disorongkan ke kepolisian. Ia juga pernah disomasi.
Semua berawal tatkala Agus menjadi investor dalam proyek pengerukan biji nikel di Pulau Pakal dan Tanjung Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara. Majalah Tempo edisi 28 Maret 2020 menulis, Agus membenamkan saham senilai US$ 6 juta melalui PT Mitrasyasta Nusantara untuk proyek yang digarap PT Yudistira Bumi Bhakti pada 2001.
Pada tahun itu, perusahaan Yudistira memang tengah mendapatkan proyek pengerukan biji nikel melalui lelang yang digelar PT Aneka Tambang Tbk. Yudistira menggarap proyek tersebut hingga 2014. Tak seluruhnya melalui lelang. Selebihnya, melalui penunjukan langsung.
Dalam nota kesepahaman yang diteken para pemegang saham pada 13 Maret 2001, mereka bersepakat membagi keuntungan. Agus dan Miming Leonardo (pemilik PT Surya Labuan Sari, yang juga penanam modal) memperoleh 70 persen. Sedangkan mantan komisaris Yudistira, Yulius Isyudianto dan enam pemegang saham lain mendapatkan bagian 30 persen.
Proyek Yudistira ini berjalan mulus. Hingga setahun menjelang masa berakhirnya proyek, Yulis dan salah satu pemegang saham, Rafli Ananta Murad, menagih jatah mereka seperti pada kesepakatan awal. Dari perhitungan keduanya, pendapatan Yudistira dari proyek pengerukan biji nikel hingga mengapalkannya sedari 2001 hingga 2012 adalah Rp 7 trilun.
Dari situ, cuan bersih yang diperoleh diperkirakan Rp 2,7 triliun. Di luar jatah Agus, Yulius dan komisaris lain seharusnya memperoleh duit bagi keuntungan senilai US$ 84 juta atau Rp 1 triliun dengan kurs Rp 12 ribu kala itu.
Namun waktu itu, Agus diceritakan mengelak saat disinggung soal bagi-bagi jatah. Kata Rafli dan Yulis, Agus selalu berkelit. Habis kesabaran, keduanya melayangkan somasi kepada Agus melalui pengacara Hotman Paris Hutapea yang mereka sewa. Namun tak mempan.
Yulius akhirnya melaporkan Agus ke kepolisian pada tahun itu juga dengan tuduhan menipu dan menggelapkan uang. Tiga sekondan: Agus, Miming, dan Juandy (Direktur Yudistira) diduga hampir menjadi tersangka. Disinyalir karena itu, Agus mengontak Yulius untuk berdamai dan mencabut laporannya di kepolisian.
Mendag Agus lalu menjanjikan uang Rp 500 miliar asalkan laporan Yulis ke kepolisian dicabut. Sebagai komitmen, Agus memberikan Rp 30 miliar. Kesepakatan dibuat di depan notaris.
Namun dalam kesepakatan itu, tak tertulis kalau Agus akan membayar Rp 500 miliar. Sadar perjanjian ini merugikan, Rafli dan Yuliun belakangan melaporkan Agus kembali ke kepolisian pada Januari 2020. Sebab selama tujuh tahun menagih, Agus selalu mengelak mengakui nota perdamaian pada 2013 ini.
Mendag Agus Suparmanto belum berhasil dikonfirmasi. Ia selalu mengelak ketika hendak ditanya soal proyek ini. Sewaktu ditemui setelah memberikan sambutan dalam acara Dialog Nasional Perdagangan 2020 oleh Kamar Dagang dan Industri di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, ia tak menjawab pertanyaan seputar proyek Halmahera. Meteri Perdagangan ini lebih senang menjawab pertanyaan soal dampak ekonomi akibat pandemi virus corona.
Bagaimana kelanjutan seteru Mendag Agus dan mantan koleganya di Yudistira? Simak kisah lengkapnya dalam Investigasi Majalah Tempo edisi 28 Maret 2020.