TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menggelar rapat mengenai evaluasi pencegahan virus corona atau Covid-19 dan himbauan untuk tidak mudik. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan rapat akan berlangsung teleconference menggunakan aplikasi zoom.
Saat ditanya lebih lanjut soal apakah akan dibahas pula soal karantina Jakarta atau tidak, Budi masih enggan menjelaskan. "Saya belum tahu istilahnya yang mugkin besok rapat evaluasi pencegahan corona dan tentang himbauan tidak mudik," kata Budi saat dihubungi, Minggu, 29 Maret 2020.
Budi juga masih enggan memberitahu usulan yang akan disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam rapat nanti. "Saya ikut keputusan pak Menko saja," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang karantina wilayah. "Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud dalam video conference, Jumat 27 Maret 2020.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sendiri telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Transportasi Darat.
Pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 pada transportasi darat yang diatur dalam Perdirjen tersebut dilaksanakan pada angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; angkutan sungai, danau, dan penyeberangan; terminal penumpang angkutan jalan; unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor; pelabuhan penyeberangan; dan pelabuhan sungai dan danau. “Kalau sudah ada penumpang yang terindikasi terjangkit Covid-19 setelah deteksi dini maka harus segera dirujuk ke Rumah Sakit,” jelas Budi Setiyadi.
Perkara karantina wilayah ini, mengonfirmasi isu yang beredar mengenai adanya rencana tersebut diterapkan di DKI Jakarta seiring dengan mulai dilakukannya simulasi karantina oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa TR tersebut dikeluarkan untuk melakukan simulasi jika Pemerintah Pusat telah resmi melakukan lockdown atau karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di DKI Jakarta.
HENDARTYO HANGGI | BISNIS