TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom CORE Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, jika aturan resmi tentang karantina wilayah diteken dan dieksekusi, hal ini akan berdampak positif pada penanganan wabah corona. Namun, pemerintah perlu memfasilitasi segala kebutuhan masyarakat, untuk mengatasi penyebaran wabah corona.
Ia mengatakan, jangan sampai pemerintah lupa akan kewajibannya ketika PP karantina dieksekusi. Kewajiban pemerintah adalah menyiapkan bantuan untuk masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah dan para pekerja informal dan harian.
Baca Juga:
“Sebelum karantina diterapkan perlu ada masa persiapan untuk penyaluran bantuan sosial, dan memberikan waktu juga bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk antisipasi. Yang jelas, pasokan barang harus ditambah dan dipastikan mencukupi sebelum karantina wilayah diterapkan. Perlu komunikasi publik yang baik juga dan pengaturan pembatasan pembelian oleh individu untuk menghindari panic buying,” kata Faisal, Minggu 29 Maret 2020.
Hal itu menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 55. Dalam aturan itu pada ayat 1 berbunyi, selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan pula bahwa tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah yang dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Baca Juga: